TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai proses penyusunan rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tertutup dan terburu-buru. Menurut Yayasan ini, berbagai urgensi reformasi KUHAP bisa dikhianati oleh pemerintah maupun DPR ketika proses legislasi di DPR tidak transparan, tergesa-gesa, dan menegasikan prinsip partisipasi bermakna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
YLBHI menyoroti rampungnya penyusunan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP oleh pemerintah meski minim partisipasi publik. Selain itu, DIM KUHAP itu juga belum bisa diakses oleh publik hingga saat ini.
“Mengingat urgensi reformasi KUHAP untuk hajat hidup publik sangat krusial bagi masa depan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, publik berhak untuk mengetahui sedari awal rumusan pasal-pasal yang telah disusun pemerintah tanpa menunggu DPR menyebarluaskannya,” kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arief Maulana melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ketiadaan akses DIM ini, menurut YLBHI, menghambat keterlibatan masyarakat dalam mengawal pembahasan revisi KUHAP dan memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal.
YLBHI berpendapat berdasarkan revisi KUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM oleh pemerintah, masih ada berbagai rumusan pasal bermasalah dan belum terjawabnya persoalan struktural KUHAP yang ada saat ini.
“Yakni besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan hak asasi manusia, namun minim kontrol publik yang berakibat rentan praktik penyalahgunaan kewenangan,” tutur Arief.
Semestinya, Arief mengatakan, draf terbaru revisi KUHAP termasuk DIM terbuka untuk publik. Sehingga tersedia saluran alternatif bagi masyarakat untuk memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen.
“Di samping itu, pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini,” kata Arief.
Menurut Arief, perumusan kilat DIM oleh pemerintah mengulang praktik buruk legislasi. Tak hanya itu, penyusunan DIM yang buru-buru ini juga menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana.
YLBHI mempertanyakan jaminan KUHAP untuk melindungi hak atas keadilan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. “Terutama terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang menjadi dasar kewenangan aparat penegak hukum bekerja, dari mulai laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, upaya paksa, pemeriksaan persidangan hingga eksekusi putusan,” katanya.
Maka dari itu, YLBHI mengajak masyarakat untuk terus mencermati kejanggalan proses penyusunan revisi KUHAP. Selain itu, Yayasan ini juga mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM, dan menyampaikannya kepada publik.
Pada Senin, 23 Juni 2025, pemerintah meneken DIM RUU KUHAP. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan naskah itu berisi sekitar enam ribu inventarisasi masalah.
Daftar itu disusun oleh Kementerian Hukum berdasarkan hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegak hukum, koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga para advokat. “DIM ini berisi sekitar enam ribu masalah,” kata pria yang kerap disapa Eddy Hiariej itu saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Senin kemarin.
RUU KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad revisi KUHAP akan dibahas bersama pemerintah dalam waktu dekat. "Inshaallah pekan depan akan mulai rapat kerja antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan undang-undang," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dasco mengestimasi pemerintah akan mengirimkan DIM RUU KUHAP pekan ini ke DPR. Adapun soal targetnya penyelesaian pembahasannya, Dasco mengklaim DPR tidak akan mengebut RUU KUHAP.
"Kalau lancar ya bisa cepat. Jadi kami tidak akan memaksakan kalau seandainya masih terjadi hal-hal yang belum bisa disepakati," kata politikus Partai Gerindra itu.
Oyuk Ivani Siagian dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Ini Tiga Institusi yang Banyak Diadukan Lakukan Penyiksaan