Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah?

3 weeks ago 18
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu tindaklanjut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Kendati sejumlah legislator menilai putusan itu berpolemik, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025. "Karena DPR juga punya kewenangan."

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan komisinya akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah segera dimulai dengan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

“Ini adalah satu hal yang penting, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita," kata Aria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025..

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, meski pembahasan harus dimulai secepatnya, finalisasi undang-undang berkaitan dengan putusan MK itu tidak boleh terburu-buru. Alasannya, DPR menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan UU itu.

Kelebihan Pemilu Dipisah

1. Mengurangi Beban Teknis dan Logistik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu serentak sebelumnya dianggap terlalu rumit, baik dari segi teknis penyelengaraan maupun logistik. Pemisahaan membuat proses lebih fokus, mengurangi potensi kesalahan distribusi logistik, pencoblosan ganda, dan kelelahan petugas pemilu.

Menurut data dari Komnas HAM yang dikutip dari Antara, Rabu, 2 Juli 2025,dalam Pemilu 2024, data jumlah petugas pemilu yang meninggal akibat kelelahan sebanyak 181 orang . Jumlah tersebut lebih rendah dibanding Pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 894 orang petugas pemilu meninggal dunia.

2. Pemilih Bisa Lebih Fokus

Dengan putusan MK tersebut, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Artinya pemilih tak perlu lagi menghadapi 5 surat suara sekaligus, yang seringkali membingungkan. Dengan pemilu yang dipisah, pemilih bisa lebih focus dalam memilih kandidat terbaik untuk satu jenis pilihan.

Kekurangan Pemilu Dipisah

1. Biaya Penyelenggaraan Membengkak

Pemilu yang dipisah akan membutuhkan angaran lebih besar. Negara harus menanggung dua kali pembiayaan logistik, personel keamanan, dan sosialisasi pemilu. Sebagai contoh, pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak berjalan lebih efektif dan sesuai UUD 1945. Hal itu ditandai dengan adanya penambahan sekitar 4 juta pemilih, anggaran pemilu hanya naik Rp800 miliar daripada Pemilu 2014 yang senilai Rp24,1 triliun. Selain itu, pemilu terpisah membuat KPU harus dua kali membayar honor petugas serta logistik dan distribusi. Dengan demikian,

2. Tingkat Partisipasi dan Intensitas Politik

Saat pemilu digelar lebih dari satu kali dalam waktu berdekatan, partisipasi pemilih bisa menurun karena kelelahan politik atau rasa bosan karena proses yang berkepanjangan.  Selain itu, Pilpres dan Pileg yang diselenggarakan terpisah juga akan menambah pemborosan waktu dan mengurangi konflik di masyarakat.

3. Kurang Efektif

Praktik ketatanegaraan dengan pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak bertransformasi sosial ke arah lebih baik. Selain itu, hasil pelaksanaan Pilpres setelah Pileg tidak memperkuat sistem presidensial berdasarkan konstitusi. Mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi tidak berjalan dengan baik, terutama antara DPR dan presiden.

Daniel Ahmad Fajri, Dian Rahma Fika dan Dede Leni berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Mengapa DPR Anggap Putusan MK Soal Pemilu Salahi Konstitusi?

Read Entire Article