Akademikus Tegaskan Putusan MK Eksplisit Larang Wamen Rangkap Jabatan

3 weeks ago 19
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta -Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Yance Arizona mengatakan, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan secara eksplisit ihwal larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Yance menjelaskan, MK dalam pertimbangan hukumnya telah tegas menyebutkan status menteri dan wakil menteri di tempatkan serupa, sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri sebagaimana diatur pada Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. "Justru aneh kalau DPR dan pemerintah berkelit itu tidak melanggar," kata Yance saat dihubungi, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkelit soal rangkap jabatan wakil menteri tidak melanggar aturan justru kian menandakan negara tidak patuh terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum dan konstitusi. Ketidakpatuhan itu juga menunjukan pemerintah dan DPR tak memahami ihwal asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Alasan tersebut justru menambah deretan panjang praktik abusive dan autocratic legalism. Abusive mengacu pada penggunaan hukum secara salah atau tidak adil untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun autocratic legalism merujuk pada penggunaan hukum sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan otoriter oleh penguasa.

Transparency International Indonesia atau TII hingga Rabu, 16 Juli 2025, mencatatkan terdapat 34 dari 56 wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, mengatakan jumlah tersebut besar kemungkinan bertambah. Sebab, proses rangkap jabatan kerap dilegitimasi tidak melanggar hukum.

Fauzan menjelaskan, MK menyebutkan larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Merujuk kewenangan MK pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, sepatutnya pertimbangan itu diadopsi oleh pembentuk undang-undang. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji hingga memutus undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sengketa kewenangan lembaga, serta perselisihan hasil pemilu.

Frasa "putusannya bersifat final" inilah, kata Fauzan, semestinya menjadi rujukan bagi DPR dan pemerintah untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar negara hukum, konstitusi, dan pemerintahan yang baik. "Seluruh bagian yang ada dalam putusan MK, termasuk bagian "pertimbangan hukum" bersifat final dan mengikat," ujar Fauzan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tidak ada bunyi putusan yang melarang wakil menteri rangkap jabatan dalam putusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XVII/2019. Kalimat wakil menteri dilarang rangkap jabatan, kata dia, hanya terdapat dalam pertimbangan hukum  putusan MK. "Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan, tidak menyalahi putusan Mahkamah," kata Hasan pada 3 Juni 2025.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan tidak ada aturan eksplisit yang melarang wakil menteri rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN. Namun, kata dia, Komisi yang membidangi BUMN itu akan berupaya meminta penjelasan pemerintah perihal fenomena rangkap jabatan yang menuai kritik publik. "Saya pribadi melihat penunjukan ini mungkin saja ditujukan untuk mempererat hubungan institusi," kata politikus Partai Demokrat itu.

Read Entire Article