INFO NASIONAL - Perang terhadap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata di Aceh. Tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektar di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu.
Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan kasus 27 kilogram ganja kering yang dilakukan pada 22 Mei 2025 di Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita ganja dalam jumlah besar, meski para pelaku sempat melarikan diri dari lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meski para pelaku sempat melarikan diri dari lokasi, tetapi pengejaran tidak berhenti," ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih.
Berkat kerja intelijen dan koordinasi intensif, dua tersangka berinisial YH dan KR berhasil diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tengah pada pertengahan Juni. Dari pengakuan keduanya, terungkap bahwa sumber ganja berasal dari ladang tersembunyi di perbukitan Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, wilayah Nagan Raya.
Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh, dan Polres Nagan Raya kemudian bergerak cepat. “Dalam operasi lapangan yang berlangsung selama enam hari, para petugas menembus hutan belantara, melintasi sungai dan lereng terjal, hingga akhirnya berhasil menemukan delapan titik ladang ganja dengan total estimasi luas mencapai 25 hektar,” kata Muparrih.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan temuan tersebut. “Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektar,” ujarnya.
Seluruh ladang ganja dimusnahkan langsung di lokasi. Aksi ini bukan hanya pemusnahan tanaman ilegal, tetapi juga pernyataan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika. (*)