"POJK 18/2025 menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 37/POJK.03/2019 ditujukan untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, memperbaiki tata kelola, serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Selasa (16/9).
Aturan ini mewajibkan bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Laporan yang dipublikasikan mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan; laporan eksposur risiko dan permodalan.
Selanjutnya adalah laporan informasi atau fakta material; laporan suku bunga dasar kredit; hingga laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk di dalamnya laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.
Untuk memperkuat integritas dan kualitas laporan, penyusun laporan keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diwajibkan lebih aktif dalam pengawasan. Bagi bank yang tidak mematuhi aturan ini, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, baik berupa denda maupun nondenda.
Ketentuan baru ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.