Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara resmi dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan pada tingkat satu.
Ketua Panja RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyampaikan hasil akhir rapat kerja yang digelar di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPR RI yang sudah disampaikan dalam rapat kerja hari ini dan juga tanggapan pemerintah yang barusan kita dengar. Selanjutnya kita masuk agenda ke-3 yaitu pengambilan keputusan untuk kita sama-sama setujui untuk melanjutkan RUU ini pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI yang akan kami mintakan persetujuan pimpinan DPR terlebih dahulu,” kata Endipat.
Ia kemudian menanyakan kesepakatan anggota rapat.
“Apakah kita menyetujui untuk kita setuju untuk melanjutkan kepada sidang pembicaraan tingkat ke dua pada sidang paripurna DPR RI?” tanyanya, yang disambut seruan “setuju” dari forum rapat.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, juga menyampaikan apresiasinya atas rampungnya pembahasan di tingkat satu.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi memberikan pendapatnya serta menyepakati untuk membahas RUU tentang pengelolaan ruang udara ini pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan putusan,” ucap Eddy.
Eddy berharap RUU ini bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi undang-undang. “Kita berharap semoga RUU ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI sehingga RUU ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi UU,” tambahnya.
Ia menekankan, pembahasan RUU bersama pemerintah dan Pansus DPR RI berlangsung konstruktif.
“Pembahasan RUU tentang pengelolaan ruang udara antara pemerintah dan Pansus DPR RI pada pembicaraan tingkat satu telah dilakukan secara konstruktif dalam rangka menghasilkan RUU yang selaras dengan Pancasila, UUD 1945, dan UU lainnya. Pada akhirnya kami berharap RUU tentang pengelolaan ruang udara ini dapat dibahas di pembicaraan tingkat 2 atau pada rapat paripurna guna pengambilan keputusan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (29/4). Agenda rapat membahas urgensi RUU Pengelolaan Ruang Udara sekaligus penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah ke DPR RI.
RUU ini sebenarnya sudah pernah dibahas di DPR periode 2019-2024, namun kemudian di-carry over ke periode saat ini. Pemerintah menilai aturan ini mendesak karena Indonesia belum memiliki payung hukum terkait pengelolaan ruang udara.
Menteri Hukum Supratman juga menjelaskan sejumlah urgensi yang disorot antara lain: