
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak sejumlah permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Gugatan tersebut adalah perkara nomor 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Imam Maulana, nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Fadhil Wirdiyan Ihsan, nomor 56/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Muhammad Baqir Shadr, dan nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Kelvin Oktariano.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan gugatan UU TNI itu menjelaskan, alasan utama penolakan adalah karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
“Permohonan nomor 45, 56, 69, dan 75 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak jelas memiliki kedudukan hukum,” kata Enny saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Enny menjelaskan, meski sebagian permohonan sempat dilanjutkan ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian, hasil pemeriksaan tetap tidak menemukan bukti bahwa para pemohon mempunyai keterkaitan langsung dengan proses pembentukan UU TNI.
“Dalam persidangan memang sempat didengar keterangan ahli dari para pemohon. Namun, tidak ada bukti dan fakta persidangan yang memperlihatkan bahwa para pemohon pernah secara aktif mengikuti atau mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut sejak awal,” ujarnya.
Menurut Enny, penilaian terhadap kedudukan hukum pemohon baru bisa dipastikan setelah melalui pemeriksaan persidangan. Akan tetapi, setelah mendalami fakta-fakta persidangan, MK tidak menemukan alasan yang meyakinkan untuk mengakui legal standing para pemohon.
“Dengan demikian, setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan pembuktian dan fakta hukum, pada akhirnya tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa para pemohon dalam perkara-perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Enny. (M-1)