
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tanggapan mengenai pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih yang viral, meskipun akhirnya hal itu dibatalkan. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
“Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah sudah diatur oleh Permendikdasmen 7/2025. Antara lain jika penilaian kinerja kepala sekolah tersebut di bawah baik (selama) 2 tahun berturut-turut, yang bersangkutan dibenarkan memberhentikan kepala sekolah tanpa melalui mekanisme,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (17/9).
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kejadian ini adalah cermin dari wajah sejati pendidikan di Indonesia.
“Nilai-nilai pendidikan yang kental dengan kemanusiaan dan keadilan malah susah bisa kita temukan di dunia pendidikan saat ini,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (17/9).
Ubaid menegaskan bahwa kejadian ini bukan kali pertama, tapi menjadi tren yang terjadi di mana-mana, hanya cerita kasusnya saja yang beda-beda, namun punya kesamaan penyebab soal kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan masih kuatnya feodalisme di dunia pendidikan.
“Ini masalah sudah mengakar ya, jadi harus ada perubahan baik dari sisi mental model, struktur penyebab yang bersifat sistemik, hingga pada level perilaku semua pihak di sekolah,” tegas Ubaid. (H-4).