Sejumlah Alasan Pemerintah Enggan Terima Hambali Jika Bebas

1 month ago 32
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo lebih dari dua dekade, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, kembali masuk ke wilayah Indonesia apabila telah dibebaskan.

Yusril menuturkan status kewarganegaraan Hambali belum dapat dipastikan karena ketika ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS). Dia tidak menggunakan paspor Indonesia. Hambali adalah terdakwa kasus Bom Bali I pada 2002 dan bom di Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003.

“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur,” ujar Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025, dikonfirmasi pada Jumat, 13 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebutkan, jika nantinya terdapat proses peradilan terhadap kasus Hambali, pemerintah Indonesia menyerahkan sepenuhnya kepada hukum AS.

Menanggapi hal tersebut, Rod Brazier mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus Hambali. Namun dia juga menyinggung isu itu masih menyisakan sensitivitas, khususnya bagi keluarga korban.

Hambali Berpaspor Spanyol dan Thailand Saat Ditangkap Militer AS

Dalam kesempatan terpisah, Yusril mengatakan Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia ketika ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Dia menyebutkan Hambali menunjukkan paspor Spanyol dan Thailand saat ditangkap

“Hingga kini, kami belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Yusril melalui keterangan pers pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship atau kewarganegaraan tunggal. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kata dia, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika dia memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. 

Sehingga, dia menuturkan apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi WNI.

Yusril menambahkan pemerintah berwenang menyangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk masuk ke wilayah NKRI. “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” kata dia.

Hambali ditangkap oleh militer AS karena dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara. Saat ini, Hambali sedang diadili oleh Pengadilan Militer AS setelah lebih dari 20 tahun ditahan.

Yusril Singgung Luka Mendalam Australia karena Bom Bali

Adapun Yusril mengatakan belum tahu pasti apakah Hambali bisa kembali ke Indonesia atau tidak. “Sekarang belum tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui pada jumpa pers di Pondok Pesantren Tahfidz Al-Quran Binaul Ummah Kota Depok, Jawa Barat, Ahad, 15 Juni 2025. 

Yusril mengaku tidak akan menangkal Hambali kembali ke Indonesia jika dia terbukti sebagai WNI. “Kalau orang asing, kita bisa menangkal bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” katanya. 

Dia menyebutkan pihaknya akan mempertimbangkan keputusan dari sidang perihal status kewarganegaraan Hambali yang diduga bukan WNI serta pertimbangan manfaat kembalinya Hambali ke Indonesia.

“Apalagi, kalau istilahnya yang bersangkutan itu tidak membawa manfaat yang akan merugikan kepentingan nasional kita, sehingga pemerintah kita berhak untuk menangkal orang yang bersangkutan untuk masuk Indonesia,” kata Yusril. 

Yusril menjelaskan perihal kerugian yang akan ditimbulkan Hambali jika dia kembali ke Indonesia. Yusril menjelaskan Hambali terlibat dalam kasus Bom Bali I pada 2002 yang menimbulkan banyak sekali korban. Selain Indonesia, luka yang cukup mendalam tersebut juga dialami oleh negara-negara tetangga, terutama Australia. 

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025. 

Kemendagri Tak Temukan Data Hambali di Sistem Informasi Kependudukan

Adapun Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan informasi perihal Encep Nurjaman atau Riduan Isamuddin atau Hambali. Dia menuturkan Kemendagri telah menelusuri informasi mengenai Hambali melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri.

Berdasarkan pencarian nama dan tanggal lahir Hambali melalui SIAK Kemendagri, Teguh mengatakan pihaknya tidak menemukan data yang persis sama dengan profil Hambali. Dia mengatakan, menurut data Kemendagri, Hambali lahir pada 4 April 1964. “Tidak ditemukan data yang persis sama,” kata Teguh saat dihubungi lewat pesan WhatsApp pada Senin, 16 Juni 2025.

Teguh juga mengatakan pihaknya telah menelusuri data Hambali melalui Face Recognition (FR) menggunakan foto yang Teguh dan pihaknya dapatkan dari Internet. Berdasarkan hasil penelusuran FR, Teguh mengakui perihal tidak ditemukannya informasi perihal Hambali.

“Ada dua kemungkinan, yaitu resolusi foto kurang bagus atau yang bersangkutan belum pernah merekam KTP elektronik sehingga perlu pencermatan lebih lanjut,” ujarnya.

Oyuk Ivani Siagian, Aliy Arivin, Ricky Juliansyah, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Setelah Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh

Read Entire Article