TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan menaikan gaji hakim hingga sebesar 280 persen dari gaji saat ini. Janji ini disampaikan Prabowo saat menghadiri acara pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada peradilan seluruh Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 12 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Prabowo mengapresiasi para hakim dan betapa beratnya beban kerja hakim menangani perkara. “Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” kata Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan tersebut disambut gemuruh tepuk tangan hakim baru. Prabowo menegaskan golongan yang mendapat kenaikan tertinggi adalah hakim junior atau golongan paling bawah.
Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto melantik 1.451 hakim di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 12 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Sunarto mengatakan mereka yang dikukuhkan merupakan wisudawan dan wisudawati dari Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
“Jadilah seorang hakim yang memiliki filosofi padi, yaitu hakim rendah hati yang sikap dan tutur katanya tidak merendahkan orang lain,” kata Sunarto saat memberi pesan kepada hakim baru.
Sunarto memaparkan 1.451 hakim yang dikukuhkan terdiri dari 921 hakim peradilan umum, 326 hakim peradilan agama, 143 hakim peradilan tata usaha negara, dan 25 hakim peradilan militer.
Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan, yakni 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c, dan 11 pengadilan militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh tanah air.
1.451 hakim yang dilantik hari ini akan menambah jumlah hakim yang telah ada, yakni 7.260. Sehingga Indonesia saat ini memiliki 8.711 hakim.
“Jumlah tersebut tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” ujar Sunarto.