TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memaparkan kondisi empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan seluruh pulau tersebut tidak memiliki penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025. Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada survei faktual yang dilakukan kementeriannya pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022.
Salah satu yang disorot adalah Pulau Panjang. Pulau berbentuk bulat yang mencakup area 47,8 hektare ini jaraknya 2,4 kilometer (km) dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng). Pulau itu tidak ditempati warga. Survei Kemendagri hanya menemukan dermaga yang dibangun pada 2015, tugu batas wilayah yang didirikan Pemerintah Aceh pada 2007, rumah singgah dan musala dari 2012, serta sebuah makam aulia.
Safrizal berujar, dalam konteks persoalan, Pulau Panjang berbentuk cenderung bulat, bukan panjang. Menurut dia, ada yang menganggap pulau yang dipersoalakan berada di gugusan pulau sebelah barat Kabupaten Aceh Singkil yang dalam pengamatan Tempo berjarak sekitar 30 km dari daratan utama Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara Pulau Lipan seluas 0,38 hektare, berjarak 1,5 km dari Tapteng, hampir tak lagi dapat dikenali sebagai pulau karena sebagian besar daratannya telah tenggelam akibat naiknya permukaan laut. “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.
Berdasarkan definisi dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), Pulau Lipan tak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau lantaran tak muncul saat pasang. Padahal, citra satelit pada 2007 masih menunjukkan keberadaan vegetasi di pulau tersebut.
Adapun Pulau Mangkir Kecil seluas 6,15 hektare dan Pulau Mangkir Besar seluas 8,16 hektare juga disebut tak berpenghuni. Keduanya berjarak masing-masing 1,2 km dan 1,9 km ke Tapteng. Di kedua pulau itu, hanya ditemukan tugu batas yang dibangun Pemerintah Aceh, masing-masing pada 2018 dan sebelumnya.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.