TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mulyanto meminta Komisi bidang Pemerintahan DPR segera mengelar rapat dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membahas pemindahan administrasi 4 pulau.
Dia mengatakan, dengan mempertimbangkan aspek historis, kondisi sosial politik, serta status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus, seharusnya menjadi prioritas DPR untuk segera menghelat rapat guna meminimalisir polemik yang berlarut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komisi II tidak harus menunggu masa reses selesai karena kondisinya mendesak," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih polemik sengketa 4 pulau yang melibatkan Aceh dengan Sumatera Utara ini.
Akan tetapi, kata dia, lebih baik jika DPR sebagai representasi rakyat dapat bertindak lebih cepat agar dapat segera melaporkan kesimpulan rapat tanpa menunggu Presiden pulang kunjungan kenegaraan.
Sebab, dia melanjutkan, kesimpulan rapat DPR dengan dua Gubernur akan menjadi landasan yang amat penting bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan sikapnya dalam menyelesaikan polemik sengketa 4 pulau.
"Persoalan ini tidak bisa sepenuhnya diputuskan oleh pemerintah, harus ada keterlibatan DPR sebagai pengawasan masyarakat," ujar Mulyanto.
Adapun, Wakil Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR Bahtra Banong mengatakan, komisinya akan segera menjadwalkan rapat dengan kepala daerah, termasuk Bupati Aceh Singkil dan Bupati Tapanuli Tengah guna menyelesaikan polemik sengketa 4 pulau.
"Segera kami jadwalkan, sekarang masih reses," kata Bahtra, Sabtu, 14 Juni 2025.
Dia juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat kedua wilayah menyelesaikan sengketa empat pulau dengan asas kekeluargaan.
Sebab, menurut dia, konflik batas wilayah, khususnya antarprovinsi, yang melibatkan pulau kecil sebagaimana yang terjadi antara Aceh-Sumatera Utara, bukan sekadar masalah teknis peraturan.
"Menyangkut juga soal identitas, histori, ekonomi, dan sosial," kata politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah memicu riak antara Aceh dan Sumatera Utara.
Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menolak keputusan itu. Ia mengatakan, sejak 1992 pulau tersebut masuk dalam administrasi wilayah Aceh dan telah diteken keputusannya oleh Menteri Dalam Negeri Rudini.
Dia menduga terdapat nuansa bisnis dalam pemindahan administrasi empat pulau itu. Sebab, Muslim mengaku sempat mendengar bahwa di pulau tersebut terdapat kandungan minyak dan gas bumi.
Dia juga menyebut terdapat rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab di empat pulau yang dimaksud, antara lain Pulau Mangkir Besar; Pulau Mangkir Kecil; Pulau Lipan; dan Pulau Panjang.
Sepotong rekaman video yang memperlihatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf meninggalkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam suatu persamuhan menambah riak ketegangan ini.
Muzakir mengatakan, tak ingin berpanjang lebar dengan Bobby terkait pemindahan administrasi empat pulau. Ia meminta menantu mantan Presiden Joko Widodo itu untuk bicara dengan para stafnya.
Daniel Ahmad Fajri dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini