TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang berada di wilayah Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut sebelumnya sempat disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, beserta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Rapat soal sengketa empat pulau itu berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025.
Lantas bagaimana perjalanan kasus sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara hingga akhirnya diputuskan Prabowo?
Awal Mula Saling Klaim Wilayah
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan persoalan bermula dari proses pembakuan nama-nama pulau yang dilakukan pada 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di seluruh Indonesia. Kala itu, tim Kemendagri menggelar identifikasi dan memverifikasi pulau-pulau, termasuk di wilayah Sumut dan Aceh.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.
Sementara itu, proses serupa juga dilakukan di Banda Aceh. Tim Pembakuan Nama Rupabumi menemukan ada 260 pulau yang masuk wilayah Aceh. Namun, empat pulau yang tengah disengketakan itu tidak tercatat di dalamnya.
Situasi mulai berubah setahun kemudian. Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat konfirmasi yang memuat perubahan nama atas empat pulau yang sebelumnya tidak tercantum. Tak hanya nama, titik koordinatnya pun turut disesuaikan.
Menteri Dalam Negeri Umumkan Empat Pulau Milik Sumatera Utara
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Kepmendagri itu kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 yang terbit pada 25 April 2025. Kedua keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal. "Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujar Tito seperti dikutip Antara.
Mendapat Penolakan di Aceh
Keputusan Tito itu mendapat reaksi negatif di Aceh. Media-media lokal di sana menurunkan berita berjudul 'kehilangan' itu. Contohnya, Serambinews pada 10 Juni 2025 menurunkan tulisan berjudul Empat Pulau Aceh 'Lepas' ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan akan menempuh jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa empat pulau. "Empat pulau itu hak kami, wajib kami pertahankan, pulau itu milik kami, milik Aceh," kata Muzakir di Banda Aceh pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
Mualem mengatakan ada tiga langkah yang bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, yakni secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kementerian Dalam Negeri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.
Bobby Nasution Tawarkan Aceh Kelola Pulau Bersama
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya sempat merespons dengan menawarkan pendekatan kolaboratif. Ia mengajak Pemerintah Aceh untuk bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam di empat pulau tersebut. "Yang hari ini kami pikirkan kalau sudah ditetapkan ke Provinsi Sumatera Utara, maka bagaimana potensi di dalamnya bisa dikelola bersama-sama," kata Bobby setelah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2025.
Menurut Bobby empat pulau di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu memiliki potensi cadangan migas yang bisa dijadikan sumber pendapatan asli daerah. "Kalau bicara potensi ya, jadi tidak bicara akan dikembalikan atau tidak. Kalau ke depan ada pembahasan itu, kami terbuka saja," kata Bobby.
Rapat dengan Prabowo dan Keputusan Akhir
Kepemilikan keempat pulau tersebut mendapat kepastian setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
Dalam rapat tersebut, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf melakukan penandatanganan 'Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang'. Rapat berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Adapun Prabowo hadir dalam rapat itu secara daring di sela-sela kunjungannya ke luar negeri.
Seusai rapat, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengumumkan keputusan yang telah diambil. "Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk wilayah administratif Aceh," kata Prasetyo.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Mantan kapolri ini mengatakan telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992. Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang itu masuk wilayah Aceh.
Tito mengatakan dokumen asli itu ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Daniel Ahmad Fajri, Hendrik Yaputra, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Terpopuler Nasional: Candaan Seksis Dedi Mulyadi hingga Reaksi Gubernur Aceh setelah 4 Pulau Kembali