TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Pemkot akan melakukan sweeping di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis, 3 Juli 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Pemkot pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW) untuk melakukan sweeping ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setelah siap, maka kami akan turun pada Kamis malam," ujar Eri lewat keterangannya, Selasa 1 Juli 2025.
Ia menegaskan, sweeping akan dikecualikan untuk anak-anak yang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Anak-anak yang berada di tempat belajar atau menjalani kegiatan yang diketahui orang tuanya juga tidak akan dikenai sanksi.
Eri pun mencontohkan kasus yang akan bisa terkena sweeping. Misalnya, anak-anak boncengan bertiga dan tidak menggunakan helm di atas jam 22.00 WIB.
“Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam. Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," imbuhnya.
Eri juga menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
Politisi PDIP ini menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas, dan tokoh agama.
"Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah (karakternya)," tuturnya.
Karena itu, Wali Kota Eri kembali mengimbau para orang tua untuk aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. Tujuannya, anak-anak bisa memiliki kehidupan yang bagus dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah.