TEMPO.CO, Surabaya - Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menggelar yustisi limbah penyembelihan hewan kurban atau rumen di sepanjang aliran Sungai Kalimas mulai Jumat kemarin, 6 Juni 2025, hingga tiga hari ke depan. Inspeksi dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedik Irianto.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Surabaya juga ikut serta dalam yustisi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas penyembelihan hewan kurban Idul Adha yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya di aliran sungai Kalimas.
Dedik mengatakan yustisi kali ini dimulai dari Taman Asreboyo, Jalan Ngagel. Di taman tersebut tim yustisi gabungan menyusuri sungai menggunakan tiga unit perahu karet hingga ke arah pintu air Taman Jasa Tirta.
Menurut Dedik tim yustisi menemukan dua orang warga yang ketahuan mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai. Agar tidak membuang rumen ke sungai, Dedik bersama tim memberikan peringatan dan membagikan karung untuk wadah membuang kotoran hewan kurban.
"Yang menyembelih hewan kurban hari ini kita temukan di dua titik, ada warga yang mencuci isi perut hewan kurban. Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan, maka tadi langsung kita ingatkan dan kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar nggak langsung dibuang ke sungai,” kata Dedik dalam keterangannya.
Dedik berujar, warga yang hanya membilas noda sisa kurban masih bisa ditoleransi, asal tidak membuang limbah padat atau rumen hewan kurban. “Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai," tegasnya.
Dedik memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan di semua wilayah Kota Surabaya. Ia menjelaskan yustisi ini juga melibatkan kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Idul Adha.
"Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban," ujar Dedik.
Meski sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring). "Sanksi denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan (tipiring) jika denda tidak dibayarkan," kata Dedik.
Menurut dia pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tiga hari mendatang. Tim yustisi juga terus digerakkan untuk melakukan susur sungai, hal ini sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.
"Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim yustisi Dinas Lingkungan Hidup juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat," pungkasnya.
Pilihan Editor: Pemeriksaan Hewan Kurban, Tips Pilih Hewan Sehat dan Layak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini