Peluang Jerat Pidana dalam Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

1 month ago 17
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa, 10 Juni 2025. Keempat perusahaan tambang nikel tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.

Bahlil mengatakan PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena pemerintah menilai perusahaan ini telah melakukan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).

“Arahan Bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

Anggota DPR: Pencabutan IUP Awal dari Penegakan Hukum

Anggota Komisi XII DPR Nurwayah mendesak adanya penindakan tegas setelah pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Dia mengatakan pencabutan izin bukan akhir dari proses, melainkan awal dari penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.

“Raja Ampat adalah kawasan pesisir dengan nilai ekologis luar biasa yang tidak tergantikan. Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi,” kata dia di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam di wilayah sensitif seperti Raja Ampat merupakan hal yang penting. Karena itu, legislator yang berada di komisi yang antara lain membidangi lingkungan hidup ini mendukung penuh pencabutan izin tersebut.

Nurwayah mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah, kata dia, harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal. “Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional,” tuturnya.

Dia mengatakan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam agar dampaknya tidak merugikan masyarakat dan generasi mendatang.

Langkah Hukum terhadap Penambang Nikel Raja Ampat

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan langkah hukum terhadap empat perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan ada langkah hukum administrasi, pidana, hingga gugatan perdata.

“Secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 8 Juni 2025.

Sejumlah perusahaan yang sedang disorot karena menambang nikel di Raja Ampat adalah PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei. Ada juga PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang beraktivitas di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele.

Menurut Dwi, PT GN, PT KSM, dan PT MRP terindikasi menambang nikel di kawasan hutan Raja Ampat. Sejauh ini, PT GN dan PT KSM tercatat sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Persyaratan ini belum dimiliki PT MRP yang sedang menjalani tahap eksplorasi.

Dwi mengatakan Kemenhut mengevaluasi ketaatan PT GN dan PT KSM. Jika terbukti ada pelanggaran, regulator bakal memberikan sanksi administratif. Sanksinya bisa berupa teguran, paksaan untuk kepatuhan tertentu, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin. “Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ujar Dwi.

Kepada PT MRP, kata Dwi, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Maluku Papua sudah diminta mengumpulkan keterangan dan informasi melalui surat tugas pada 4 Juni 2024. Manajemen PT MRP diminta mengklarifikasi dugaan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, kemungkinan pada pekan ini di Pos Penegakan Hukum Dinas Kehutanan Sorong.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Ade Triaji Kusumah memastikan sudah ada dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Semua berdasarkan perizinan di sektor pertambangan, berupa IUP serta Amdal yang berlaku saat itu. “PPKH yang baru dihentikan dan PPKH yang lama dievaluasi dan diawasi secara ketat,” tutur Ade.

Menteri LH: Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Bisa Kena Pidana

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan empat perusahaan yang memperoleh IUP di Raja Ampat bisa terkena sanksi administratif hingga pidana.

Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengirim tim ke Raja Ampat untuk pendalaman pengawasan sekaligus menindaklanjuti pencabutan IUP. Tim KLH akan berangkat ke Raja Ampat pada pekan ini.

Dia berujar KLH akan menentukan langkah lebih lanjut dari hasil pengawasan itu. Ada tiga tindakan yang bisa diterapkan, mulai dari sanksi administrasi pemerintah, sengketa lingkungan hidup hingga gugatan pidana.

“Ada yang memang potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif usat rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Hanif mengatakan pencabutan IUP harus disertai pemulihan yang akan dilakukan KLH dan Kementerian ESDM.

Bareskrim Polri Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Adapun Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. “Kami masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim, Rabu, 11 Juni 2025.

Nunung masih irit bicara soal perkembangan penyelidikan. Menurut dia, penyelidikan ini bermula dari temuan polisi soal kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan di Raja Ampat. “Ya (dari) temuan saja,” ujarnya.

Menurut dia, polisi memiliki kewenangan menyelidiki dugaan tindak pidana pada persoalan kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Polisi masih berfokus pada empat perusahaan dengan IUP yang sudah dicabut.

Nandito Putra, Hammam Izzuddin, M. Faiz Zaki, Eka Yudha Saputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kata DPR Ihwal Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel

Read Entire Article