INFO NASIONAL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, pada Rabu, 18 Juni 2025. dalam pertemua tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola minimarket yang tergabung dalam APRINDO di Surabaya sepakat menegakkan aturan parkir gratis di area minimarket dengan menyediakan juru parkir (jukir) mandiri tanpa memungut retribusi kepada konsumen.
Eri menegaskan, sejak 2018 Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi. Selain itu, 60 persen dari total pegawai di minimarket tersebut harus ber-KTP Surabaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aturan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Namun karena pandemi, penerapannya sempat terhenti. Sekarang ekonomi sudah pulih, saatnya aturan ini kembali dijalankan,” ujarnya.
Dengan insentif yang diberikan kepada jukir resmi, secara otomatis minimarket ikut membantu Pemkot Surabaya mengurangi pengangguran. “Saya matur nuwun. Ini nanti akan saya jadikan contoh di semua lokasi yang ada parkirnya,” sebutnya.
Menurutnya, penerapan aturan ini juga demi kenyamanan dan keamanan pelanggan. Dengan adanya jukir resmi, kendaraan pelanggan bisa terjaga dengan baik. Ia pun meminta agar sistem monitor CCTV di minimarket ke depan memungkinkan pelanggan bisa melihat langsung area parkir.
"Jadi selain ada petugas parkir, saya juga berharap warga Surabaya yang masuk toko nanti bisa melihat kendaraannya. Nah, ini jadi saling menjaga,” pesannya.
Eri juga berpesan kepada seluruh warga agar berani menolak pungutan liar. Jika ada jukir liar yang tetap memaksa menarik uang parkir, masyarakat diminta melaporkan atau bersama-sama menertibkan.
Lebih jauh, Pemkot Surabaya juga mendorong toko modern untuk memberikan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di area parkir mereka. Skema ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Toko modern itu ingin membantu mengurangi kemiskinan. Dengan memberikan kesempatan kepada warga Surabaya pelaku UMKM seperti penjual soto, es degan, dan sebagainya untuk berjualan di area parkir mereka,” katanya.
Pemkot Surabaya akan menyeleksi UMKM yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. UMKM yang terpilih harus terdaftar secara resmi di data kelurahan dan merupakan keluarga dari ekonomi bawah. “Kalau tidak lewat kelurahan dan kecamatan, toko modern akan bingung karena semua UMKM ingin masuk. Maka kita seleksi, tiga pelaku UMKM yang dipilih secara fair lewat undian,” tuturnya.
Eri pun menjamin pelaku UMKM tidak akan dibebani biaya sewa lahan. Bahkan, kebutuhan listrik dan air akan ditanggung penuh oleh Pemkot Surabaya. Sementara pengelolaan sampah akan menjadi tanggung jawab toko modern. "Pemkot dan toko modern hadir di sana untuk mengurangi kemiskinan. Kita juga sepakat memberikan kenyamanan dan keamanan kepada konsumen meski parkirnya gratis," tuturnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (tengah), memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) pada Rabu, 18 Juni 2025. Dok. Pemkot Surabaya
Di sis lain, perwakilan APRINDO Jawa Timur, Romadhoni, menegaskan komitmen minimarket untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen dengan menyediakan jukir resmi. "Dengan Perda No 3 Tahun 2018 itu terjawab bahwasanya kita wajib menyediakan petugas parkir resmi dari perusahaan," ujar Doni.
Doni pun memastikan semua toko ritel modern anggota Aprindo telah menempatkan petugas parkir resmi. Selain itu, mereka juga dilengkapi atribut yang merupakan bagian dari sistem manajemen toko. "Sesuai arahan Pak Wali, semua toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkirnya. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya (parkir) itu," katanya.
Selain itu, Doni juga menyatakan bahwa APRINDO mendukung kebijakan UMKM Surabaya di area parkir toko modern. Hal ini semata-mata untuk membantu Pemkot Surabaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran terbuka. "Kami mewakili teman-teman toko retail bahwasanya kita membantu dan mendukung Pemkot Surabaya untuk memberdayakan lingkungan sekitar.” (*)