Warning: session_start(): open(/home/atriumwin/public_html/src/var/sessions/sess_260595733da33e00681bdef54d8945d0, O_RDWR) failed: Disk quota exceeded (122) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/atriumwin/public_html/src/var/sessions) in /home/atriumwin/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Mengapa Transfer Data Pribadi ke Amerika Banjir Kritik? - InfoUpdate

Mengapa Transfer Data Pribadi ke Amerika Banjir Kritik?

1 day ago 7
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil negosiasi Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ihwal besaran tarif resiprokal menuai kritik banyak pihak. Salah satu yang dikritik ialah transfer data pribadi.

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menjelaskan, kritik didasari lantaran belum selesainya persolan internal di Indonesia, terutama mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau situasi UU PDP sudah terimplementasi dengan baik dan lembaga PDP sudah terbentuk, mungkin ini tidak jadi persoalan," kata Wahyudi saat dihubungi, Sabtu, 26 Juli 2025.

Dia mengatakan, UU PDP, khususnya di Pasal 56 memang memperbolehkan adanya transfer data pribadi lintas batas negara dengan syarat negara penerima memiliki ketentuan hukum yang minimal setara dengan UU PDP di Indonesia atau lebih tinggi dengan regulasi yang ada.

Apabila syarat itu tidak dapat dipenuhi, maka terdapat pengecualian dengan membentuk perjanjian internasonal. Namun, kata dia, apakah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Amerika Serikat memiliki standar yang menjamin terlindunginya data pribadi warga negara.

"Ini yang mestinya dijelaskan. Kalau dalam hukum pelindungan data kita mengenal standard contractual clausess (SCC), maka perusahaan Amerika harus melakukan transfer data sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Wahyudi.

Namun, dia mengatakan, persoalan lain yang membuat transfer data ini menuai kritik, ialah tidak adanya penjelasan ihwal bagaimana mekanisme penyelesaian apabila terjadi kebocoran data di Amerika Serikat, hingga kepada siapa warga negara Indonesia harus mengadu.

Menurut dia, apa yang dilakukan Indonesia dengan Amerika Serikat dalam transfer data hanya mengatur soal dasar hukum tanpa memberikan penjelasan bagaimana mekanisme pelindungan hingga mekanisme penyelesaian.

"Kembali lagi ke persoalan nasionalnya, kita belum efektif menerapkan UU PDP, yaitu dengan membentuk lembaga PDP," ucap Wahyudi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Fianda Hafid belum menjawab pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun, pada Kamis, 24 Juli kemarin dia mengatakan, bahwa kesepakan transfer data dilakukan sesuai dengan aturan.

Mengutip peryataan Gedung Putih, Meutya menuturkan transfer data warga negara Indonesia ke Amerika dilakukan dengan kondisi adequate data protection under Indonesia's law atau berdasarkan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan, Amerika Serikat belum memiliki UU Pelindungan Data di tingkat federal seperti General Data Protection Regulation atau GDPR yang berlaku di Eropa.

Amerika Serikat, kata dia, hanya memiliki regulasi pelindungan data pribadi di beberapa negara bagian. Artinya, pelindungan data di Amerika terfragmentasi. Karenanya, ia meminta agar juru runding Indonesia memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan.

Wahyudi Djafar sependapat dengan Sukamta. Ia mengatakan, perjanjian transfer data antara Amerika Serikat dengan Eropa diatur rinci dalam EU-EU Privacy Shield yang secara ringkas mengatur klausul hingga mekanisme transfer data trans Atlatik.

Namun, kata dia, di Indonesia masih belum ada klausul yang menjelaskan transfer data pribadi ke Amerika Serikat. "Jadi, kekurangan utamanya adalah di sini. Kalau mungkin ada dijelaskan di adendum, lampiran atau lainnya, mungkin tidak akan menuai kritik dan sorotan," kata mantan Direktur Elsam itu.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi belum menjawab pesan Tempo hingga laporan ini dipublikasikan.

Namun, pada  23 Juli kemarin ia mengatakan transfer data dilakukan untuk tujuan komersial. Menurut dia, transfer data bisa dilihat dari sisi manfaat serta untung-rugi sebuah barang dan jasa. "Bukan untuk data kita dikelola orang lain dan bukan juga kita mengelola data orang lain," kata Hasan.

Daniel Fajri dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article