TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya berpendapat, usai reformasi, bangsa Indonesia larut dalam euforia membuka keran demokratisasi. Bima mengatakan dimensi saat ini berbeda, sebab bangsa tengah menargetkan untuk Indonesia Emas tahun 2045.
Bima menyampaikan ini dalam diskusi online Pusat Kajian Hukum Tata Negara Universitas Indonesia pada Ahad, 27 Juli 2025. Politikus Partai Amanat Nasional itu membagikan padangan tersebut berkaitan dengan revisi sistem pemilihan umum (pemilu). Menurut dia, revisi UU pemilu perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dan konteks kondisi global.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita harus mengaca pada negara-negara yang kemudian sistem demokrasinya bahkan menjadi kendala tercapainya target-target ekonomi, target-target kesejahteraan," kata Bima dalam forum bertajuk ‘Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD’.
Menurut Bima, kepentingan nasional untuk mencapai target Indonesia Emas tahun 2045 sudah jelas didukung data-data dan prediksi untuk menjadi negara maju. "Nah menuju ke sana kita tentu harus kita pikirkan betul racikan politik seperti apa ya," kata dia. Mantan Wali Kota Bogor ini mengingatkan supaya revisi sistem pemilu yang dilakukan justru saling mengunci kondisi politik. Menurut dia, sistem politik yang tercipta perlu memastikan pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, hingga investasi.
Badan Legislasi DPR menyepakati revisi UU Pemilu masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Namun belakangan Baleg dan Komisi II DPR tarik menarik sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut.
Revisi UU Pemilu itu memungkinkan penyusunan RUU paket UU politik, yang di dalamnya termasuk UU Pemilu; UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada; dan UU Partai Politik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan lagi perbincangan soal rencana revisi UU Pilkada maupun Pemilu. Putusan itu memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Meski sudah dibicarakan sejak awal periode 2024-2029, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan mengatakan sampai saat ini rencana Revisi UU Pilkada yang berpotensi berbarengan dengan Revisi UU Pemilu belum berprogres. "Saat ini belum ada pembahasan,” kata Politikus Partai Demokrat kepada Tempo pada Sabtu, 26 Juli 2025.