TEMPO.CO, Jakarta - Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dari Warung Makan Ayam Goreng Widuran telah keluar. Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan bahwa hasil tersebut menunjukkan makanan ayam goreng tersebut layak konsumsi. Rumah makan diperbolehkan beroperasi kembali, dengan syarat pemilik harus mencantumkan label non-halal.
Meski hasil uji dari Balai Veteriner Boyolali menyatakan makanan aman dikonsumsi, Respati menegaskan bahwa urusan pelabelan halal atau non-halal merupakan wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya pengujiannya (hasil uji laboratorium) layak makan. Tapi kalau halal atau tidak, dari BPJPH. Uji lab itu kan untuk semua makanan yang beredar? Yang mengajukan BPOM itu di-lab (diuji) semuanya," ujar Respati ketika ditemui wartawan di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Rabu, 4 Juni 2025.
Berdasarkan hasil asesmen dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Solo, Ayam Goreng Widuran Solo telah menyatakan secara terbuka bahwa makanan yang mereka sajikan mengandung bahan non-halal.
“Menurut perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu, ya itu kami serahkan kembali ke sana. Dari asesmen, pelaku usaha (Ayam Goreng Widuran Solo) sudah mendeklarasikan ada non-halal, ya uwis (ya sudah) itu,” ucap dia.
Setelah keluarnya hasil uji laboratorium, Respati mempersilakan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk kembali beroperasi usai sempat tutup sementara. Ia menjelaskan bahwa penutupan sebelumnya dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses asesmen oleh Pemkot Solo terhadap usaha tersebut.
“Jadi ini kemarin kenapa kami imbau untuk penutupan sementara, karena kami lakukan asesmen layak makan atau tidak. Itu (penutupan) untuk menjaga kondusivitas karena munculnya kegaduhan kemarin. Selepas ini, kami persilahkan buka lagi, jika mau buka lagi," tuturnya.
Kendati telah diperbolehkan beroperasi lagi, Respati menegaskan agar pemilik tetap mencantumkan keterangan non-halal, serta mengarahkan karyawan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para pelanggan.
"Saya juga mengajak pelaku usaha, siapapun, yang mau sertifikasi halal segera. Jika tidak (halal) katakan tidak halal. Ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Respati menegaskan bahwa kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran tidak memengaruhi citra Kota Solo sebagai kota dengan keberagaman kuliner.
“Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka apa saja yang dijual. Itu hak semua pelaku usaha jual produk. Yang penting dijelaskan yang gede. Ojo (jangan) cuma kremes non-halal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” ujar dia.
Dikabarkan sebelumnya, Restoran Ayam Goreng Widuran, menjadi perbincangan setelah terungkap bahwa menu andalannya, kremesan ayam, digoreng dengan minyak nonhalal. Padahal, rumah makan ini telah beroperasi sejak 1973 dan memiliki banyak pelanggan setia.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial menyoroti dugaan penggunaan minyak babi, yang kemudian dibenarkan oleh pihak manajemen. Menanggapi hal itu, pengelola Ayam Goreng Widuran menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memastikan seluruh gerainya kini sudah mencantumkan label nonhalal. Melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo, mereka juga menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan dengan niat baik.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan publik. Banyak konsumen, terutama umat muslim, merasa dikhianati karena restoran ayam goreng tersebut dianggap tidak transparan dalam menginformasikan status halal produk yang mereka jual.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Hasil Uji Laboratorium Ayam Goreng Widuran Keluar: Layak Dimakan Tapi Non Halal