Liputan6.com, Jakarta Belanja obat secara online kini semakin mudah dan praktis. Namun, kemudahan ini juga menyimpan risiko jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengingatkan masyarakat untuk waspada bila membeli obat secara online di platform tidak terdaftar atau tidak resmi. Risiko yang muncul diantaranya:
- Mendapatkan obat rusak, kedaluwarsa, ilegal dan palsu.
- Tidak terjamin keamanannya karena obat berasal dari sumber yang tidak jelas.
BPOM pun mengingatkan kepada masyarakat bila membeli obat secara online di PSEF atau Penyeleggara Sistem Elektronik Farmasi yang telah terdaftar.
Nah, biar tidak tertipu dan aman, ini tips beli obat online seperti yang BPOM bagikan di media sosial terverfikasi:
1. Pastikan membeli obat secara online melalui PSEF yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
2. Pastikan obat yang dibeli memiliki izin edar atau terdaftar di BPOM.
3. Untuk pembelian Obat Keras, wajib menggunakan resep dokter.
Cek KLIK
4. Saat menerima obat, pastikan diterima dalam kondisi baik dan jangan lupa Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).
5. Jaga kerahasiaan akun dengan baik untuk mencegah terjadinya kebocoran data atau penyalahgunaan oleh pihak yang bertanggung jawab.