TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menerima banyak laporan dugaan malpraktik dan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para dokter sepanjang tahun 2025. Ketua MDP KKI Sundoyo mengatakan ada 57 laporan yang masuk ke majelis dari berbagai daerah di Indonesia dengan kasus yang beragam.
"Sampai dengan hari ini 31 pengaduan sedang dalam proses pemeriksaan sementara yang sudah selesai ada 24 kasus," ujar Sundoyo saat rapat bersama Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia memaparkan, dari 24 kasus yang sudah selesai disidang sebanyak 30 persen di antaranya atau 18 dokter terbukti melakukan malpraktik. Majelis Disiplin Profesi menjatuhkan sanksi yang berbeda, mulai dari peringatan tertulis, penonaktifan surat tanda registrasi (STR) dan pencabutan surat izin praktik (SIP). "Ada tiga yang kita cabut SIP nya," tuturnya.
Ke depan, MDP berencana membentuk tim ad hoc di tingkat provinsi dan kota untuk mempercepat dan memperbanyak proses peradilan untuk laporan dugaan malpraktik. Sundoyo mengatakan proses peradilan oleh MDP ini penting dilakukan guna memberikan rasa keadilan kepada keluarga pasien sekaligus melindungi dokter dari kriminalisasi.
Setelah ada MDP ini, dia menjelaskan, penyidik Kepolisian harus meminta surat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk memproses laporan dari keluarga pasien. Dalam arti lain, keluarga pasien harus melakukan laporan ke MDP terlebih dahulu manakala ingin menuntut dugaan pelanggaran dokter. Setelah MDP memberikan keputusan pelanggaran berdasarkan hasil sidang, keluarga pasien baru bisa melapor ke Kepolisian ihwal kasus tersebut.
"Rekomendasi kami ke penyidik itu bisa berupa dapat atau tidak dapatnya dilakukan penyidikan karena pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan itu," kata Sundoyo.
Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluhkan ketidaksinkronan penyelesaian sengketa antara keluarga pasien dan dokter dalam dugaan malpraktik. Pengurus Besar IDI, Dicky Yulius Pangkey, mengatakan mekanisme pemutusan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Dewan Profesi (MDP) kerap digunakan pasien untuk memidanakan dokter.
Di hadapan puluhan anggota dewan Komisi IX DPR RI, Dicky mengadu bahwa banyak dokter di Indonesia yang kerap mendapatkan kriminalisasi. Hal itu terjadi salah satunya karena ketidakpahaman masyarakat atas tugas profesi dokter, seperti membedakan antara medical error, medical accident, dan medical risk. Sehingga setiap kali ada permasalahan terjadi, masyarakat lebih memilih melaporkan dokter ke aparat penegak hukum atau memviralkannya di media sosial tanpa proses pembuktian yang benar terlebih dahulu.
Jika hal ini tak kunjung dibenahi, IDI khawatir hal ini berpotensi menimbulkan ketakutan kepada dokter untuk menangani kasus yang berisiko tinggi, bahkan muncul keengganan mengambil keputusan kritis dalam kondisi darurat, dan berakhir pada turunnya mutu pelayanan kesehatan. "Ini semua merugikan pasien," tutur Dicky.