MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

1 month ago 31
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. "Dan karenanya tidak berlaku untuk umum." 

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. "PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik," tulis putusan itu.

Majelis hakim menyatakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56 UU Kelautan.

Menurut hakim MA, pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial.

“Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan itu, MA menilai materi muatan dalam objek permohonan PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan. “Sehingga permohonan keberatan hak uji materiil a quo patut dikabulkan dan teradap objek permohonan beralasan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Pemohon, Muhammad Taufiq, merupakan seorang dosen. Ia sebelumya mengajukan hak uji materiil terhadap pasal 10 ayat (2), pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023. Dalam gugatan ini termohon yakni presiden. Presiden lantas memberikan kuasa kepada menteri hukum, menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Pemohon menilai, PP 26/2023 melanggar peraturan perundang-undangan secara hierarki yang berada di atasnya. Substansi PP itu juga melanggar beberapa peraturan perundangan yang berlaku. 

Pemohon mengatakan, sudah ada regulasi penambangan pasir laut sejak 2002. Kala itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut disusul dengan lahirnya Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Lalu, dilanjutkan dengan keluarnya aturan Kementerian Perdagangan pada era- presiden SBY. Kementerian itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah dan Top Soil.

“Bahwa fakta-fakta tersebut menegaskan standing point pemerintah sebelumnya yang tegas melarang eksploitasi Pasir Laut di Indonesia,” kata pemohon.

Pemohon juga menilai, PP itu juga bertentangan dengan pasal 56 UU Kelautan. UU itu menegaskan, pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 

Pemohon pun meminta hakim MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP 26/2023 bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 56 UU Kelautan. 

Pemohon juga meminta hakim MK menyatakan PP itu tidak berlaku dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pun memerintahkan pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP Nomor 26 tahun 2023 itu.

PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memungkinkan ekspor pasir laut, sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan. PP ini dianggap membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama 20 tahun. Banyak pihak khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, serta potensi kerugian ekonomi bagi nelayan dan masyarakat pesisir. 

Read Entire Article