Pemerintah memutuskan sengketa empat pulau masuk wilayah Aceh.
18 Juni 2025 | 14.14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia menjelaskan alasan pemerintah memutuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito mengatakan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992 telah ditemukan. Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh.
Dokumen asli itu ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Pemerintah memutuskan bahwa empat pulang yang disengketakan milik Aceh berdasarkan dokumen tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan sengketa empat pulau antara Pemprov Aceh dan Sumut bukan terjadi baru-baru ini. Sengketa tersebut terjadi jauh hari. Bahkan, kata Bima, sengketa sudah terjadi sejak 1978.
Berdasarkan dokumen kronologis sengketa Kementerian Dalam Negeri yang dibagikan Bima, setidaknya sengketa terjadi dalam empat periode, yakni periode 1978-2002, periode 2006-2012, periode 2017-2021, periode 2022, dan periode 2025.
Berikut rincian kronologi sengketa dari tahun ke tahun.
Periode 1978-2002
1978
- Peta Topografi TNI AD 1978 mengindikasikan 4 pulau masuk kedalam wilayah Provinsi Aceh
1988
- Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1988. Penyelesaian masalah perbatasan dilakukan berdasarkan Peta Topografi AD 1978
1992
- Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh Tahun 1992. Titik batas dengan mempedomani Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978 dan Kesepakatan bersama tahun 1988
2002
- Kesekapatan pada rapat pembahasan perbatasan antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2002. Peta batas daerah yang disepakati adalah Peta Topografi TNI-AD Tahun 1978
Periode 2006-2012
29 Desember 2006
- Pembentukaan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006
14 Mei 2008
- Tim Nasional Pembakuan Rupabumi melaksanakan rapat verifikasi pembinaan dan pembakuan nama-nama pulau di Provinsi Sumatera Utara
20 November 2008
- Terdapat berita acara verifikasi dan pembakuan nama pulau wilayah Provinsi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
23 Oktober 2009
- Konfirmasi oleh Provinsi Sumatera Utara terhadap 213 pulau, termasuk 4 pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang
4 November 2009
- Konfirmasi oleh Provinsi Aceh terhadap 260 pulau, termasuk perubahan nama 4 pulau, yaitu Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kemudian dilakukan pengecekan oleh Tim PBD Pusat menggunakan GIS. Hasilnya, 4 Pulau yang dikonfirmasi oleh Provinsi Aceh memiliki nama identik dengan pulau yang ada di Provinsi Sumut. Naumun secara lokasi berbeda (beda titik koordinat).
2012
- Indonesia melaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk empat pulau dengan nama Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
15 November 2017
- Pemerintah Aceh menyampaikan surat perihal penegasan 4 pulau tersebut merupakan bagian wilayah Provinsi Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978
30 November 2017
- Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat pembahasan terhadap empat pulau tersebut. Hasilnya penetapan 4 pulau masuk kedalam wilayah Provinsi Sumatera Utara
8 Desember 2017
- Mendagri bersurat kepada Gubernur Aceh nomor 125/8177/bak perihal tanggapan surat Gubernur Aceh atas penegasan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil dengan tanda tangan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atas nama Mendagri.
21 Desember 2018
- Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal revisi koordinat 4 pulau yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara
31 Desember 2019
- Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumatera Utara (Tapanuli Tengah)
25 Februari 2020
- Rapat pembahasan dengan hasil empat pulau sebagai cakupaan wilayah Sumut
13 Januari 2021
- Rapat pembahasan dengan hasil empat pulau sebagai cakupan wilayah Sumut
11 Februari 2021
- Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut Antara Aceh (Kab Aceh Singkil) dengan Prov Sumatera Utara (Kab. Tapanuli Tengah)
12 Oktober 2021
- Pemerintah Aceh menyurati Kepala Badan Informasi Geospasial perihal Tahapan Pengumuman Nama Rupabumi
Penyelenggaraan Nama Rupabumi Tahun 2021
13 Desember 2021
- Terbit Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
17 Desember 2021
- Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal permohonan Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Periode 2022
7 Februari 2022
- Rapat penyampaian pandangan dari Pemprov Aceh, Sumut dan kabupaten/kota terkait status wilayah administrasi empat pulau
14 Februari 2022
- Terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintaahan, daan Pulau Tahun 2021, yang memasukkan ke-4 pulau tersebut ke wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
10 April 2022
- Pemerintah Aceh Singkil menyurati Menteri Dalam Negeri perihal somasi/keberatan atas ditetapkannya Kepmendagri Nomor
050-145 Tahun 2022.
20 April 2022
- Pemerintah Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri perihal permohonan keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145
Tahun 2022
31 Mei-4 Juni 2022
- Pemerintah Aceh, Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Aceh Singkil, Pemerintah Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke empat pulau.
Juni 2022
- Pemerintah Aceh menyerahkan data dukung termasuk kesepakatan bersama 1992.
27 Juni 2022
- Rapat pembahasan tindaklanjut hasil survei faktual.
21 Juli 2022
- Rapat pembahasan empat pulau yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Bali.
9 November 2022
- Terbitnya Kepmendagri nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wayah pemerintahan dan pulau.
Periode 2025