Kontroversi Pelantikan Muhammad Iqbal Jadi Sekjen DPD, Ini Kata Yorrys Raweyai

1 month ago 38
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai tak ada masalah dari pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Menurut Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai, pelantikan Muhammad Iqbal tak melanggar konstitusi yaitu Undang-Undang MD3 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yorrys berujar polisi merupakan aparatur sipil negara (ASN) sehingga Iqbal memenuhi syarat sebagai Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Polisi itu aparatur sipil negara. Dan ini mereka penugasan," ujar Yorrys saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin juga menilai tidak ada masalah dalam pelantikan Iqbal yang berstatus polisi aktif. "Dan sudah berjalan," ucapnya memberi komentar singkat. Sultan tidak menanggapi lebih jauh.

Adapun bagi Muhammad Iqbal sendiri, penunjukkannya adalah perintah resmi menurut Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 9 Mei 2025. Ia menyatakan patuh terhadap perintah tersebut. "Bekerja," kata Muhammad Iqbal sambil tersenyum saat ditanyai pendapatnya.

Pada Senin, 19 Mei 2025, Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekjen DPD RI menggantikan Rahman Hadi. Selang beberapa hari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat Iqbal yang semula Inspektur Jenderal menjadi Komisaris Jenderal.

Pelantikan Iqbal yang berstatus polisi aktif menjadi Sekjen DPD itu menuai kontroversi. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi mendeteksi setidaknya dua peraturan Undang-Undang ditabrak dalam pelantikan itu. Pertama, pelantikan itu ditengarai melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian memerintahkan agar polisi yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini. "Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," ujar Ketua Umum Formappi Lucius Karus saat dihubungi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Adapun peraturan kedua yang disebutkan Lucius ialah Undang-Undang MD3 yang mengatur DPR, MPR, DPRD dan DPD. Lucius mengatakan Pasal 414 ayat (2) UU MD3 mengatur bahwa Sekjen DPD harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil profesional. Sedangkan polisi bukan merupakan profesi PNS.

"Dari syarat dasar di UU MD3 ini entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai pegawai negeri sipil ditambah lagi dengan soal profesionalismenya," ujar Lucius. Ia meyakini Irjen Muhammad Iqbal tak memiliki kualifikasi yang memenuhi syarat profesionalisme Sekjen DPD.

"Secara umum sulit menemukan korelasi profesional yang membenarkan seorang polisi menduduki jabatan sekretaris jenderal DPD," tutur Lucius kemudian. Ia menilai ada potensi risiko dari seorang Sekjen yang masih rangkap jabatan di kepolisian. Lucius berujar posisi itu rentan terhadap pelanggaran etika. 

Pasalnya, kata Lucius, ketika sekjen DPD adalah seorang irjen polisi yang aktif, maka pada saat bersamaan ia akan tetap bertanggungjawab pada kepolisian sebagai institusi asalnya. Sekaligus bertanggung jawab juga pada pimpinan DPD. Lucius skeptis publik bisa mengharapkan tidak ada konflik kepentingan saat Sekjen DPD juga patuh pada Kapolri.

"Padahal urusan kepolisian dan DPD tak selalu sama dan banyak kali justru berbeda. Polisi menjadi penegak hukum, sementara DPD adalah lembaga yang diharapkan menjadi pengawas terhadap kepolisian itu," tuturnya. 

Selain Formappi, Ketua Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid juga menyoroti rangkap jabatan Muhammad Iqbal. Usman menyebut jika pelantikan Iqbal tidak didahului dengan pengunduran diri atau pensiun dini dari kepolisian, maka penempatan anggota polri aktif di jabatan sipil melanggar undang-undang. 

Khususnya Pasal 28 Ayat (3) UU Tentang Polri dan Pasal 10 Ayat (3) Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Perang TNI dan Polri. "Keduanya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujar Usman pada Selasa. 

Read Entire Article