TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa itu masuk dalam wilayah Aceh. Sebelumnya, empat pulau itu menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan empat pulau itu milik Aceh diambil berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. "Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kembalinya empat pulau ke Aceh harus menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah. Ia menilai keputusan pemerintah yang semula memindahkan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara tidak tepat. "Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri," katanya, Selasa malam, 17 Juni 2025.
Kilas Balik Sengketa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Perselisihan Batas
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan yang terbit pada 25 April 2025 itu menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan itu diambil setelah mengkaji batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemerintah pusat sebelumnya menetapkan bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Sumatera Utara. "Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," kata Tito.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan antara pemerintah daerah yang bersangkutan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan ke pusat.
2. Sempat Ada Tawaran Kolaborasi Pengelolaan
Namun Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 300.2.2-2138/2025 ditolak oleh Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan empat pulau tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Aceh bukan Sumatera Utara. Ia mengeklaim memiliki dokumen dan bukti sejarah kuat yang menunjukkan keempat pulau tersebut bagian dari Aceh. “Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh, katanya Kamis, 12 Juni 2025.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya sempat merespons dengan menawarkan pendekatan kolaboratif. Ia mengajak Pemerintah Aceh untuk bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam di empat pulau tersebut. "Yang hari ini kita pikirkan kalau sudah ditetapkan ke Provinsi Sumatera Utara, maka bagaimana potensi di dalamnya bisa dikelola bersama-sama," kata Bobby setelah menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2025.
Menurut Bobby empat pulau di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu memiliki potensi cadangan migas yang bisa dijadikan sumber pendapatan asli daerah. "Kalau bicara potensi ya, jadi tidak bicara akan dikembalikan atau tidak. Kalau ke depan ada pembahasan itu, kami terbuka saja," kata Bobby.
3. Keputusan Prabowo
Namun perselisihan kepemilikan keempat pulau ini mendapat kepastian setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Prabowo, dikutip dari Antara pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemerintah memutuskan empat pulau yang disengketakan masuk ke dalam wilayah Administratif Aceh. "Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk wilayah administratif Aceh," kata Prasetyo Hadi.
Dalam rapat batas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan 'Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang'.