Kata Pakar Hukum Tata Negara soal MK Dianggap Bikin Norma Sendiri

1 month ago 24
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus di DPR mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memasukkan norma hukum baru dalam putusan mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemilu lokal dan nasional harus dijeda minimal dua tahun dan mesti diselenggarakan terpisah. Beberapa politikus, seperti Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqizanny, menilai MK seharusnya tak membuat norma sendiri di luar parlemen dan pemerintah.

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai munculnya norma-norma hukum baru dari MK bisa dibenarkan. Menurut Herdiansyah, langkah MK bertindak sebagai legislator positif dan mengeluarkan norma sendiri bukanlah fenomena baru. "Urusan positive legislature itu sudah kerap kali dilakukan oleh MK," kata dia melalui pesan suara pada Rabu, 2 Juli 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun legislator positif berperan menciptakan norma hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatasi ketidakpastian hukum. Selain itu, terdapat juga peran legislator negatif yang hanya membatalkan atau menolak norma undang-undang, namun tidak membuat aturan baru.

Dalam putusan mengenai pemisahan pemilu, Herdiansyah menganggap MK berwenang membuat norma baru karena DPR dan pemerintah tidak kunjung memperbaiki sistem pemilu. Padahal, kata Herdiansyah, sistem pemilu yang ada masih memberikan ketidakpastian hukum bagi pemilih.

Herdiansyah menilai putusan MK yang melahirkan norma baru termasuk kategori judicial activism atau aktivisme yudisial. Artinya, kata dia, MK boleh melakukan penilaian sendiri dan membuat norma baru jika pembuat undang-undang tidak membuat norma yang sesuai dengan kepentingan publik.

"Kalau peraturan hanya didesain untuk kepentingan elite politik, bukan kepentingan warga negara, ya mau tidak mau, suka tidak suka, MK akan mengevaluasi kebijakan itu dan melahirkan norma baru," ucap Herdiansyah.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda sebelumnya merespons putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mengatakan seharusnya MK tak membuat norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Rifqi mengatakan, MK ialah negative legislature yang berwenang untuk memberikan pandangan terhadap kesesuaian suatu norma dengan konstitusi. Namun, dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, MK dianggap melampaui kewenangannya karena memisahkan pelaksanaan pemilu dan pilkada.

"Sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri," ujar Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menilai putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah merupakan hal yang inkonstitusional. Dia menilai putusan itu menentang pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilihan umum.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa setiap lima tahun sekali pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga Saan menganggap pemisahan pemilu dan pilkada melanggar konstitusi.

"Putusan itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan bahwa untuk mengakomodasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 maka harus ada amandemen UUD 1945. 

Dian Rahma Fika dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article