TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan kembalinya 4 pulau ke Aceh harus menjadi bahan pembelajaran bagi pemerintah. Ia menilai keputusan pemerintah yang semula memindahkan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara tidak tepat.
"Ini pembelajaran bagi pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri," ujarnya di sela-sela pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar di Jakarta Selatan pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jusuf Kalla menyebut seharusnya pemerintah menelaah aspek historis dan meninjau Undang-Undang Pemerintah Aceh serta perjanjian Helsinki sebelum memutuskan status empat pulau yang disengketakan. Dari situ, kata JK, pemerintah pusat harus mendapat persetujuan gubernur Aceh bila hendak membuat keputusan yang menyangkut soal Aceh.
"Nah ini tidak dilakukan (pemerintah)," tuturnya. "Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua."
Namun, dengan keputusan terkini ia menjadi lega dan memberikan apresiasi ke Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Adapun soal pertemuan malam ini, Kalla menyatakan bahwa ia hanya berdiskusi ringan mengenai masalah sengketa 4 pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
"Sebenarnya kita malam ini mau bicara serius, tapi karena sudah selesai, Alhamdulillah. Tapi Alhamdulillah, sudah selesai. Jadi tinggal silaturahmi," tuturnya.
Menurut pantauan Tempo di lokasi, pertemuan itu mulai pukul 19.00 dan masih berlangsung hingga pukul 21.20 WIB. Tampak hadir pula mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin.
Sebelumnya Kalla mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara adalah milik Aceh. Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara formal dan historis milik Aceh.
Ia menyebut kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
“Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” kata Jusuf Kalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025.
Kalla juga menyampaikan, UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen.
Hari ini Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. "Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.