TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memilih untuk mengatur sendiri jam masuk sekolah di wilayahnya. Berbeda dengan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, aturan jam masuk sekolah di Bandung dibuat beragam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengatakan surat edaran Wali Kota bernomor 103-Disdik/2025 tertanggal 11 Juli itu untuk menindaklanjuti edaran Gubernur Dedi Mulyadi mengenai jam efektif sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk mengurangi tingkat stres anak pada saat mau sekolah dan macet waktu pagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron kepada Tempo, Selasa 15 Juli 2025.
Adapun jam masuk sekolah masih beragam, tidak seperti aturan Gubernur Dedi Mulyadi yang mematok pukul 06.30 untuk semua jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Atas sederajat. Aturan jam masuk sekolah di Kota Bandung pada tahun ajaran baru ini menurut Asep telah disebarkan ke sekolah negeri dan swasta. “Berlakunya mulai sekarang, kami minta semua sekolah mengikuti,” ujarnya.
Pengaturan jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak (TK) dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari. Pada Jum’at waktu pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD dan MI) kelas I pada Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari. Pada Jum’at waktu pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam per hari. Ketentuan 1 jam pelajarannya sama dengan 30 menit.
Bagi siswa kelas II SD dan MI, waktu pembelajaran dari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari. Pada Jum’at mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari. Ketentuan 1 jam pelajarannya sama dengan 30 menit.
Siswa kelas III sampai VI SD dan MI waktu pembelajaran dari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari. Pada Jum’at waktu pembelajaran mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari. Ketentuan 1 jam pelajarannya sama dengan 30 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SMP dan MTs) dari Senin - Kamis waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jam pelajaran per hari. Pada Jum’at waktu pembelajaran mulai pukul 07.00 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari. Ketentuan 1 jam pelajarannya sama dengan 40 menit.
Surat edaran Walikota Bandung itu ditujukan ke Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta se-Kota Bandung, dengan tembusan ke Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Kalau jam belajar SMA SMK mengikuti provinsi,” kata Asep.
Sebelumnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB. Ketentuan itu berlaku bagi sekolah umum, madrasah, juga sekolah luar biasa. Dalam sepekan, hari sekolah yaitu lima hari dari Senin-Jumat.