TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menghapuskan denda keterlambatan bayar untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan pemutihan pajak itu berlaku mulai hari ini, Sabtu, 14 Juni hingga Ahad, 31 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan penghapusan denda tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Surat tersebut ditandatangani Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati.
Lusiana menyampaikan pemutihan pajak adalah bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni dan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. "Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi," kata Lusiana melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurut Lusiana, ada dua jenis sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB yang dihapuskan pemerinah Jakarta. Keduanya adalah sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Lusiana menyebut masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan tersebut. "Karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," kata dia.
Pemerintah Provinsi Jakarta berharap kebijakan pemutihan pajak bisa mendorong warga Jakarta untuk membayar kewajiban mereka. "Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” ucap Lusiana.
Masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta. Di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya, surat kuasa apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain, serta sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Pengecekan denda pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Samsat PKB2 Jakarta. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan di aplikasi layanan publik JAKI.