TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohohan gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Dia mengatakan, dalil para pemohon yang menyatakan pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara terbuka atau akses informasi yang disampaikan terbatas, tak sesuai dengan keterangan pemerintah.
"Pemerintah telah menyelenggarakan penyerapan aspirasi dengan masyarakat, baik melalui rapat atau focus group discussion dalam rangka pembentukan daftar inventaris masalah UU TNI," kata Supratman pada persidangan lanjutan gugatan uji formil UU TNI di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, penyerapan aspirasi juga telah ditegaskan oleh pemerintah dengan diterbitkannya keterangan Presiden Nomor 1 huruf c angka 3 terkait tahap penyusunan UU TNI. Sehingga, dia mengklaim, pemerintah telah membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukkan UU TNI dengan seluas-luasnya.
"Sudah memenuhi asas dan prinsip yang diatur pada Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar dia.
Ihwal ketentuan partisipasi bermakna (meaningful participation), kata dia, pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi sebagaimana yang dituangkan dalam materi muatan RUU TNI. Tindakan ini, kata Supratman, sudah dilakukan pemerintah sejak 2023 atau dua tahun sebelum UU TNI disahkan menjadi UU oleh DPR pada 21, Maret 2025.
"Sehingga menunjukkan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Supratman melanjutkan, para pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga pemerintah memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan gugatan uji formil UU TNI. "Dan atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata dia.
Perkara yang disidangkan hari ini, antara lain perkara nomor 45, 56, 69,75, dan 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, FH Universitas Padjajaran, FH Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil.