INFO NASIONAL - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU KUHAP saat ini telah memasuki pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkorimisasi (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya, maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja," ujarnya.
Kemudian, Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional. Hasil Panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama. Tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna.
"Secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah," kata Habiburokhman.
Menurut dia, saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.
"Pembahasan DIM kemarin antara lain sudah menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukkannnya ketentuan restoratif justice dan banyak lagi," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. "Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR."
Menurut dia, banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR. Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan 'partisipasi omong kosong.
"Kami perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draft RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat kepada kami, ditambah apa yang kami ketahui sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun," kata dia
Namun, mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab, aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir.
"Yang perlu digarisbawahi, secara garis besar ikhtiar kami memastikan proses pembentukan UU KUHAP transparan dan partiisipatif sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan. Saat ini sangatlah mendesak untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas," ucap Habiburokhman.
Namun, Habiburokhman melanjutkan, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP. "Selanjutnya kami akan terus menyaksikan kroban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan. Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita alan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," ujarnya. (*)