TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyinggung soal Mahkamah Konstitusi yang kerap membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna. Dia menyatakan ini dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, Mahkamah Konstitusi memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang. “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata dia.
Ia menyebut rapat dengan agenda menerima masukan untuk rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ini merupakan dialog untuk memenuhi tiga unsur dalam asas partisipasi bermakna. Sebab, menurut dia, 9 Hakim Konstitusi di Mahkamah berwenang membatalkan produk legislasi apabila DPR terbukti tak memenuhi prinsip partisipasi itu.
“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh, ini enggak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman. “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini,” kata dia kemudian.
Komisi Hukum DPR sebelumnya memastikan tetap menampung sejumlah masukan penyusunan RUU KUHAP pada masa reses. DPR telah memasuki masa reses sejak 27 Mei 2025. Masa di mana para legislator itu kembali ke daerah pemilihan masing-masing akan berakhir pada 23 Juni mendatang. “Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP," ujar Habiburokhaman dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Juni 2025.
Menurut dia, proses menampung masukan ini bukan sekadar untuk memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi lantaran Komisi ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas. Proses penghimpunan aspirasi selama masa reses itu disebutkan atas izin pimpinan DPR.