Kedatangan Gibran dalam perayaan ulatng tahun Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo tanpa pemberitahuan lebih dulu.
12 Juli 2025 | 19.43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri perayaan ulang tahun ke-75 Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo pada Sabtu malam, 12 Juli 2025. Perayaan ulang tahun Suharyo digelar di kompleks Katedral Jakarta.
Menurut sejumlah pastor yang menjadi panitia acara, kedatangan Gibran tanpa pemberitahuan. “Tiba-tiba ada pemberitahuan beliau akan datang,” kata Wakil Sekretaris Keuskupan Agung Jakarta, Thomas Ulun Ismoyo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran tiba sekitar pukul 19.07 Sebelumnya Pasukan Pengamanan Presiden menyisir Grha Pemuda yang menjadi tempat perayaan ulang tahun Suharyo.
Perayaan ulang tahun Kardinal Suharyo dimulai dengan perayaan Ekaristi di Gereja Katedral. Suharyo menjadi selebran misa. Ia didampingi Duta Besar Vatikan untuk Indonesia Piero Pioppo dan sejumlah uskup seperti Uskup Bandung sekaligus Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia Antonius Subianto Bunjamin.
Hadir juga dalam acara itu Menteri Agama Nasaruddin Umar, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Nasaruddin Umar, cendekiawan Muhammadiyah Sukidi, serta mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara.
Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum