TEMPO.CO, Cirebon - Aktivitas penambangan galian C illegal di Kota Cirebon memakan korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pekerja tewas di lokasi tambang pasir galian C, RT02 RW10 Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa bermula saat sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan. Tiba-tiba terjadi longsor dan material longsor diduga menimbun dua pekerja. “Dua orang masih tertimbun dan dua orang lainnya selamat,” tutur Mistari, saksi mata yang juga warga sekitar. Kedua korban bernama Riyan dan Dani.
Selain korban manusia, material longsor juga menimbun truk yang digunakan korban untuk mengangkut material pasir dan batu yang baru ditambang. Mistari mengaku bekerja sebagai sopir truk yang mengambil material galian C di Argasunya. “Setiap hari saya bekerja, tapi di titik yang berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua RW 10, Asefudin, menjelaskan galian C dilakukan di lahan pribadi milik Tari yang juga warga setempat. Bahkan, Dani, salah satu korban yang tertimbun longsor merupakan anak Tari. “Sebenarnya kedua korban sehari-harinya kerja bangunan,” tutur Asefudin.
Jika bangunan kosong, mereka ke lokasi penambangan. “Artinya kerja di sini itu sambilan, untuk menyambung hidup,” tuturnya.
Asefudin pun mengakui bahwa penambangan galian C di wilayahnya illegal. Bahkan dua pekan lalu, Asefudin sudah memasang imbauan untuk tidak melakukan penambangan lagi seiring dengan kejadian di penambangan Gunung Kuda yang juga menimbulkan korban jiwa.
Namun Asefudin mengaku sulit untuk melarang mengingat penambangan dilakukan di lahan pribadi.
Penutupan Galian C Argasunya
Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang datang ke lokasi longsor mengakui saat ini masih ada dua orang yang tertimbun material longsor. “Kami tengah melakukan upaya evakuasi korban yang tertimbun,” tutur Edo.
Namun, evakuasi tetap memperhatikan kondisi tanah, apakah memungkinkan untuk menggunakan alat berat,” tutur Edo. Proses evakuasi, menurut Edo, tetap harus memperhatikan keselamatan tim penyelamat.
Edo mengatakan mereka memberikan perhatian khusus tentang aktivitas di area galian C di Kelurahan Argasunya. “Kami sudah melakukan peninjauan beberapa waktu lalu dan juga telah melarang penambangan. Selain karena illegal juga sangat membahayakan keselamatan pekerja,” tutur Edo.
Namun secara diam-diam, warga masih melakukan penambangan. Selanjutnya Pemkot Cirebon akan menutup akses masuk ke lokasi galian C agar tidak ada lagi penambangan secara illegal.
Aktivitas galian C di Kelurahan Argasunya merupakan aktivitas illegal. Pemkot Cirebon bahkan secara resmi sudah menutup galian tersebut sejak 24 Februari 2005 lalu. Penutupan aktivitas galian C dilakukan dengan memasang portal yang menghalangi akses masuk truk truk untuk masuk ke lokasi galian.
Ketua DPRD Kota Cirebon saat itu, Sunaryo, menjelaskan galian di Argasunya merupakan kegiatan illegal. Bahkan saat itu ia pun mengklaim bahwa Pemkot Cirebon mengalami kerugian sedikitnya Rp 480 miliar setiap tahunnya dari penambangan illegal galian C di kelurahan Argasunya.
Hitungan ini berdasarkan asumsi kerugian yang mencapai Rp 60 miliar per hektar, namun tidak ada sepeser pun yang masuk ke kas daerah.
Kerusakan lingkungan akibat galian C itu juga tergolong parah. Sebab akibat galian dengan menggunakan peralatan berat yang meninggalkan lubang dengan kedalaman lebih dari 20 meter. Pemkot Cirebon saat itu hanya diberikan pekerjaan rumah untuk memperbaiki kembali lingkungan akibat galian C .