DPR Sebut MK Langkahi Kewenangan soal Putusan Pemisahan Pemilu

1 month ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan putusan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, Mahkamah semestinya konsisten dengan putusan perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan pada UU Pemilu, bukan membatasinya.

"MK lompat pagar atas kewenangan DPR meski UU Pemilu belum diubah setelah putusan 55/PUU-XVII/2019," kata Khozin dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menyebut, pertimbangan hukum pada putusan 55/PUU-XVII-2019 disebutkan jika Mahkamah tidak berwenang untuk menentukan model keserentakan pemilu. Sebab, urusan ini menjadi domain DPR sebagai pembentuk UU.

Khozin mengatakan, implikasi dari putusan Mahkamah yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tak lagi serentak juga akan berdampak konstitusionalitas terhadap kelembagaan lain, termasuk penyelenggara pemilu hingga persoalan teknis.

"Implikasinya cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja," ujar politikus PKB ini.

Adapun, Mahkamah mengabulkan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Perkara ini menguji formil UU Pemilu dan UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksektif maupun calon anggota legislatif.

Saldi melanjutkan, pemilu nasional yang berdekatan waktu penyelenggaraannya dengan pilkada akan menyebabkan masalah pembangunan di daerah tenggelam oleh isu nasional.

"Di tengah isu dan masalah pembangunan yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap utama," kata Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu.

Syahdan, kata dia, tahapan pemilu nasional atau daerah yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pilkada berimplikasi pada stabilitas partai politik.

Implikasi ini dikhawatirkan menyebabkan partai kehilangan kemampuan untuk mempersiapkan kader yang kompeten untuk mengikuti kontestasi. 

Hakim konstitusi Arief Hidayat menambahkan, pemilu serentak juga menyebabkan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi.

Partai, kata dia, juga dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilu. 

"Itu menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto mengatakan putusan Mahkamah akan menyebabkan perpanjangan masa jabatan DPRD karena pemilu daerah tak lagi digelar serentak dengan pemilu nasional.

Putusan Mahkamah memerintahkan pemilu untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan paling lama 2,5 tahun setelah diselenggarakannya pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, dan presiden atau wakilnya.

Artinya, pemilu daerah kemungkinan diselenggarakan pada 2031 yang menyebabkan adanya kekosongan jabatan di daerah pada 2029.

"Karena itu DPR harus segera membahas revisi UU Pemilu untuk mengadopsi putusan ini dengan ideal," kata Mulyanto melalui pesan singkat, Sabtu, 28 Juni 2025.

Read Entire Article