TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid pekan depan. Pertemuan antara Komisi II DPR dan mitra kerjanya, Kementerian ATR/BPN, ini rencananya membahas isu yang ramai disoroti, seperti polemik penjualan pulau-pulau di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Senin, rencananya Senin. Kan kami baru menyusun jadwal kemarin,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dede menyampaikan bahwa pagi tadi Komisi II baru saja melakukan kunjungan ke lembaga negara Arsip Nasional RI. Di sana, ia mengklaim, data-data mengenai kepulauan sudah ada.
Ia menilai ada ketidaksinkronan antara beberapa kementerian. “Dalam konteks ini bisa saja Kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri, bisa saja Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa saja juga Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu menyebut, data batas daerah ini belum sinkron dengan catatan yang dimiliki Arsip pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal, ia mengatakan, data mengenai proses pembentukan daerah itu sebetulnya tercatat semua.
“Nantinya tentunya yang kami tanyakan bukan soal konfliknya, tetapi soal pendataannya, digitalisasinya, kearsipannya itu menjadi sangat penting,” kata Dede.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menyatakan bahwa pertemuan Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN akan membahas isu penjualan pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, melalui situs jual beli pulau Private Islands Online. “Dengan sendirinya pasti akan sampai, Anambas, apalagi itu kemarin yang lagi ramai itu ada beberapa daerah,” ujar Dede.
Tak hanya itu, Dede menekankan pentingnya memanggil pemilik situs. “Jangan kita ramai di DPR, tapi enggak pernah dipanggil yang punya website,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, dalam katalog situs Private Islands Online, ada lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Pertama, sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektare.
Kedua, pulau kecil seluas 2 hektar di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pulau ketiga yang ditawarkan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektar. Keempat, bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung.
Tempo berupaya mengkonfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut ke alamat email yang tertera di laman tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Private Islands Online belum merespons.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah angkat bicara ihwal isu penjualan pulau tersebut. Dia menyatakan bahwa satu pulau kecil tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Ia mengutip pasal 9 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2024 bahwa 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai negara. Ia juga mengatakan pembatasan serupa selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa 45 persen wilayah dalam suatu pulau kecil harus disediakan untuk jalur evakuasi. Merujuk aturan ini, Nusron menjelaskan bahwa warga asing tidak bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
“Kalau mengacu pada ketentuan ini, maka satu pulau tidak mungkin dapat dijual satu orang. Apalagi kalau statusnya hak guna bangunan (HGB) tidak bisa dimiliki sama pihak asing baik badan hukum maupun perorangan,” kata Nusron kepada Tempo, Ahad, 22 Juni 2025.