Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh

1 month ago 13
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Tito mengatakan telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. 

Dokumen ini berisi penegasan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Tito menuturkan dokumen asli itu ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Prabowo memimpin rapat terbatas melalui konferensi video di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, Selasa. Rapat terbatas itu diikuti oleh Mendagri, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Empat Pulau Sengketa Milik Aceh Berdasarkan Dokumen 1992

Mendagri mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Tito mengatakan telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.

Mantan Kapolri ini mengatakan dokumen ini berisi penegasan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Aceh. 

Tito menuturkan Kemendagri awalnya memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Pertimbagan itu berdasarkan hasil rapat tim pembakuan rupa bumi pada 2017. Tim itu terdiri dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal). Rapat itu memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.

Pertimbangannya, pada 2008, pernah dilakukan verifikasi pulau di seluruh Indonesia. Dalam verifikasi itu, empat pulau tidak masuk wilayah Aceh.

Menurut Tito, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau Aceh pada pendataaan 2008 dan 2009. Sementara surat dari Gubernur Sumut memasukkan empat pulau yang disengketakan tersebut ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. “Ini suratnya ada 2008 dan 2009,” ujarnya.

Meski demikian, Tito mengatakan pemerintah Aceh sempat mengirimkan surat keberatan karena 4 pulau itu tidak dimasukkan ke dalam wilayahnya. Namun tim melihat 4 pulau itu tidak masuk dalam koordinat wilayah Aceh. Dia menyebutkan, berdasarkan informasi geospasial, 4 pulau itu juga masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah.

Tito Akan Merevisi Kepmendagri 2025

Lebih lanjut Tito menyebutkan, pada 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang memasukkan 4 pulau tersebut ke Tapanuli Tengah. Namun Gubernur Aceh kala itu keberatan.

Gubernur Aceh kemudian memberikan dokumen surat kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut perihal batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh pada 1992. Isinya, penegasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Berdasarkan dokumen itu, Tito mengatakan Kemendagri sempat mempertimbangkan kemungkinan empat pulau itu masuk wilayah Aceh. Namun dokumen itu hanya berupa fotokopi, sehingga Kemendagri khawatir akan mendapatkan masalah hukum.

Tim pembakuan rupa bumi lantas berupaya mencari dokumen aslinya. Namun sampai April 2025, dokumen itu tidak kunjung ditemukan. “Sehingga, pada 2025, cakupannya masih Sumatera Utara,” kata dia.

Meski demikian, Tito menuturkan dokumen asli itu pada akhirnya ditemukan di pusat arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin, 16 Juni 2025. Dokumen yang ditemukan adalah Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992. Dokumen itu menyatakan keempat Pulau tersebut masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Tito berujar dokumen itu penting karena memberikan pengakuan kesepakatan antara dua gubernur pada 1992. Dokumen itu menjadi legalisasi empat pulau yang disengketakan itu masuk wilayah Aceh.

Karena itu, Tito mengatakan pihaknya akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur kode pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Kemendagri kemudian akan menyampaikan perubahan itu kepada United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Respons Tokoh atas Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Read Entire Article