TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jajaran Polkam akan menindaklanjuti keputusan pemerintah soal empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kini empat pulau itu telah diputuskan masuk wilayah Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan menegakan kepastian hukum wilayah sekaligus menjaga stabilitas sosial politik khususnya di Aceh dan Sumatera Utara.
“Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Juni 2025.
Jenderal Polisi Purnawirawan ini juga menyatakan penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, objektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Budi menjamin itu didasarkan pada kesejahteraan seluruh rakyat.
“Presiden Prabowo menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” kata Budi.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat pada awal bulan ini setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.
Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. Pengumuman disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad usai rapat bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kemarin.
"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Tito menjelaskan alasan pemerintah memutuskan empat pulau sengketa masuk wilayah Aceh karena ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992. Dokumen ini berisi penegasan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang itu masuk wilayah Aceh.
Tito mengatakan, dokumen asli itu ditemukan Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Senin, 16 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata mantan Kapolri ini.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.