TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap kasus dugaan malpraktik dan pelanggaran disiplin profesi yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data yang ditampilkan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, total terdapat 51 kasus malpraktik sepanjang 2023-2025.
Dari data tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan laporan yang masuk ke Kementerian Kesehatan, dan 30 kasus lainnya diperoleh dari hasil monitor Kementerian dari media massa dan media sosial. Dari jumlah 51 kasus tersebut, kematian pasien akibat malpraktik mencapai 24 orang sejak tahun 2023 dengan 13 kematian di antaranya terjadi pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain kematian, kasus malpraktik lainnya yakni sebanyak 10 kasus tercatat menyebabkan infeksi dan komplikasi, kesalahan prosedur medis atau administrasi sebanyak 8 kasus, cacat dan luka berat sebanyak 7 kasus, dan ketidakpuasan atau sengketa informasi medis sebanyak 2 kasus.
"Ini adalah contoh-contoh kasus yang sudah masuk, baik media sosial maupun aduan langsung," Budi saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Untuk menekan angka malpraktik, Budi Gunadi berencana melakukan dua skema pengawasan, yakni pengawasan berkala dan pengawasan insidentil. Pengawasan berkala, kata dia, dilakukan Kemenkes secara rutin kepada setiap fasilitas kesehatan yang sifatnya bukan akreditasi.
Sementara pengawasan insidentil merupakan pengawasan yang mengacu pada laporan. "Bahkan kani sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media," kata Budi.
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga akan membentuk tim ad hoc pengaduan malpraktik dengan memanfaatkan Dinas Kesehatan di tingkat daerah. Masyarakat bisa melaporkan tenaga medis maupun fasilitas layanan kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran. Melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP), Budi memastikan Kementerian Kesehatan akan memproses segala bentuk keluhan.
Menurut Budi, laporan masyarakat ke MDP dan Kementerian Kesehatan ini harus dilakukan sebelum masyarakat melapor ke aparat penegak hukum. “Semua pelanggaran yang ada sanksi pidana dan merugikan secara perdata sebelum diproses hukum harus melalui rekomendasi MDP,” kata Budi.
Di sisi lain, Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencatat 57 laporan dugaan malpraktik dan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para dokter sepanjang tahun 2025. Ketua MDP KKI Sundoyo mengatakan kasus tersebut terjadi dari berbagai daerah di Indonesia dengan jenis pelanggaran yang beragam.
"Sampai dengan hari ini 31 pengaduan sedang dalam proses pemeriksaan sementara yang sudah selesai ada 24 kasus," ujar Sundoyo.
Dia memaparkan, dari 24 kasus yang sudah selesai disidang sebanyak 30 persen di antaranya atau 18 dokter terbukti melakukan malpraktik. Majelis Disiplin Profesi menjatuhkan sanksi yang berbeda, mulai dari peringatan tertulis, penonaktifan surat tanda registrasi (STR) dan pencabutan surat izin praktik (SIP). "Ada tiga yang kita cabut SIP nya," tuturnya.