INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Ekosistem Desa dan Pekerja Rentan Desa". Kegiatan yang berlangsung pada 1 Juli 2025 di Plaza BPJamsostek, Jakarta, ini sebagai bentuk komitmen terhadap perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya kelompok pekerja rentan di pedesaan.
Menghadirkan jajaran pimpinan dari berbagai lembaga strategis negara, FGD ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan langkah dan menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan terkait penguatan perlindungan sosial di tingkat desa. Selain itu, sekaligus menjawab tantangan yang selama ini menghambat perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Universal Coverage Jamsostek – UCJ), terutama bagi pekerja informal yang hidup dalam kondisi rentan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menuturkan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional setiap warga negara dan harus dihadirkan secara adil hingga ke akar rumput. Berdasarkan data per Juni 2025, capaian UCJ baru mencapai 35,11 persen dari total angkatan kerja yang eligible menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, jumlah pekerja rentan yang telah dilindungi sebanyak 3,24 juta orang, melalui pendanaan dari APBD, APBDes, skema kolaboratif dengan dunia usaha, dan program #Sertakan.
“Angka ini menjadi pengingat bahwa masih banyak saudara-saudara kita di desa yang belum merasakan perlindungan dari risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun usia tua. Inilah saatnya kita melangkah lebih cepat dan lebih solid,” ujarnya.
Pimpinan III BPK RI, Akhsanul Khaq, menyoroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan ekstrem melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam kerangka Astha Cita keenam, Presiden RI, menekankan pembangunan dari desa sebagai prioritas.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya perlindungan ekonomi, tetapi merupakan alat negara dalam mencegah kemiskinan baru dan menjaga kesinambungan pendidikan anak-anak pekerja,” kata dia.
Namun demikian, menurut dia masih terdapat tantangan serius dalam hal harmonisasi regulasi. Salah satu upaya dalam percepatan perlindungan bagi pekerja rentan desa memerlukan dukungan regulasi dalam bentuk peraturan menteri maupun surat edaran kementerian.
Dalam forum ini, BPK mendorong harmonisasi regulasi yang tidak selaras sebagai upaya memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja miskin, miskin ekstrem dan rentan serta pembentukan Tim Satgas lintas kementerian/lembaga untuk menyusun program kerja Bersama guna percepatan UCJ.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan, Kemendagri siap mendukung perluasan perlindungan melalui penguatan regulasi, validasi data desa, serta koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah. “Saat ini kami sedang menyusun regulasi pelaksana yang belum tersedia, agar implementasi perlindungan pekerja rentan bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat,” kata dia.
Anwar Sanusi Kepala Banrenbang Kemnaker juga menambahkan ketimpangan perlindungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan perlu segera diatasi. “JKN telah mendapatkan dukungan penuh melalui skema PBI, sementara pekerja miskin yang seharusnya menjadi prioritas BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan afirmasi serupa. Kita harus segera mencari sumber anggaran lain, termasuk Dana Desa,” kata Anwar Sanusi.
Sebagai tindak lanjut dari FGD ini, para pihak sepakat membentuk Tim Satgas Nasional dan menyusun Rencana Aksi Bersama yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, Kemendagri, Kemnaker, Kemendes PDTT, serta didukung pengawasan oleh BPK dan DJSN. Langkah ini diharapkan menjadi titik tolak baru dalam menghadirkan perlindungan sosial menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk yang paling rentan di desa.
Dalam forum ini turut hadir Pimpinan Ditjen PKN III BPK RI Akhsanul Khaq; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro; Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam La Ode Ahmad P. Bolombo; serta Direktur Pelayanan Roswita Nilakurnia dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan. (*)