TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji menyatakan bakal memperbaiki pola diplomasi antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak berujar, langkah itu merupakan salah satu upaya pembenahan tata kelola pelaksanaan ibadah haji 2026. Sebab mulai tahun depan, kewenangan pengelolaan ibadah haji akan dialihkan dari Kementerian Agama ke BP Haji. “Kami mau hentikan komunikasi yang berpura-pura, dan tidak jujur dari sisi kami,” kata Dahnil ketika dihubungi pada Selasa, 24 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya pembenahan dari sisi komunikasi ini, ia mengklaim, sudah dimulai dengan pembicaraan persiapan haji sejak dini. Pada 10 Juni 2025, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan bertemu dengan perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Jeddah. Dalam pertemuan itu, Indonesia dan Arab membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini dan kick-off persiapan musim haji 2026.
Selain perbaikan pola diplomasi, Dahnil menyebut Badan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal kepemimpinannya itu juga perlu membenahi sejumlah hal, seperti persiapan data jemaah haji hingga pelaksanaan puncak haji.
BP Haji, kata dia, masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki rekomendasi Panitias Khusus atau Pansus Haji 2024 lalu. Selain itu, Badan juga perlu melakukan perbaikan yang didasarkan pada nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi. Menurut Dahnil, pemerintah sedang menyiapkan prosedur operasi standar atau SOP untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.
Pembenahan selanjutnya, ujar Dahnil, berkaitan dengan integritas pengelolaan haji. “Kami akan pastikan praktik rente, korupsi dan manipulasi harus diberantas semaksimal mungkin,” kata politikus Partai Gerindra itu. Dengan demikian, ia melanjutkan, penyelenggaraan haji bisa menjadi efisien, nyaman dan aman bagi jamaah haji Indonesia.
Dia pun mendorong pengesahan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. BPH belum bisa sepenuhnya mengelola penyelenggaraan haji lantaran UU tersebut belum direvisi. Pasal 10 UU Haji menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji reguler merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk menteri agama menyelenggarakan ibadah haji. “Kami berharap bisa selesai bulan-bulan depan ini supaya kami bisa bekerja segera,” tutur Dahnil.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta melayangkan nota diplomatik terkait dengan catatan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Nota bertarikh 20 Zulhijah 1446 Hijriah atau 16 Juni 2025 itu, menurut Kementerian Agama, merupakan catatan tertutup yang ditujukan kepada tiga pihak, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dan Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri, Ahrul Tsani Fathurrahman.
Arab menyoroti lima masalah pelaksanaan haji di Indonesia. Masalah itu di antaranya keselarasan data, pergerakan jemaah dari Madinah ke Mekah yang tidak sesuai dengan prosedur, penempatan jemaah di hotel di Mekah, perihal kesehatan, dan juga soal penyembelihan hewan dam.