TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap jaringan narkotika lintas wilayah. Operasi yang berlangsung di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba ini digelar di 20 provinsi selama periode April hingga Juni 2025.
“Pada hari ini kita menyaksikan pengungkapan jaringan narkotika di Indonesia yang terdiri dari 144 orang tersangka," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mochamad Hasan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin 23 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan mengatakan para tersangka ditangkap di berbagai wilayah, di antaranya di Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo membeberkan capaian selama tiga bulan terakhir. “Sejak April sampai dengan Juni 2025, jumlah kasus yang diungkap sebanyak 172 laporan kejadian narkotika dengan total 285 tersangka, terdiri dari 256 tersangka lakilaki dan 29 tersangka perempuan,” ujarnya.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 308.631,73 gram sabu-sabu; 372.265,9 gram ganja; 6.640 butir ekstasi (setara 2.663,21 gram); 179,42 gram THC; 104,14 gram hasis; 41,49 gram amfetamin. Total berat narkotika adalah 683.885,79 gram.
“Dari jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut, BNN telah berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat digunakan oleh 1.385.090 orang,” kata Budi Wibowo.
Ia menambahkan, beberapa aset hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus tersebut juga disita, yaitu senilai Rp 26,175 miliar. Dia menyatakan akan merilis kasus TPPU tambahan di periode berikutnya.
Sementara itu, Hasan juga mencatat akumulasi penanganan kasus yang dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba sejak pembentukannya. Sejak dibentuk pada 4 November 2024, Desk Pemberantasan Narkoba telah menangani 23.868 kasus narkotika dengan total sebanyak 27.357 tersangka.
"Barang bukti yang diamankan mencakup 4,8 ton sabu, lebih dari 3,3 ton ganja, serta berbagai jenis narkotika sintetik lainnya. Total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 7,5 triliun,” ujarnya.