TEMPO.CO, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) menonaktifkan salah satu fungsionarisnya, Hijaz Aulia Muzaky, dari jabatan Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima organisasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah itu disampaikan oleh Ketua BEM Unair 2025, Anggun Zifa Anindia, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam pernyataan itu, BEM Unair menyampaikan komitmen organisasinya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.
"Untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja organisasi dan menghindari konflik kepentingan selama proses penindakan berlangsung, kami mencabut segala hak dan tanggung jawab, serta menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya," tulis Anggun dalam siaran pers tersebut dikutip Kamis, 12 Juni 2025.
Penonaktifan berlaku mulai 11 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu hasil penelusuran internal maupun pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unair.
BEM Unair menyatakan saat ini mereka tengah melakukan proses klarifikasi dan penelusuran terhadap laporan yang masuk. Koordinasi dengan pihak berkaitan, termasuk Satgas PPKS Unair, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mekanisme internal organisasi.
Pernyataan ini menjadi salah satu langkah tegas yang diambil organisasi mahasiswa tersebut dalam merespons isu dugaan pelanggaran etika oleh pejabat strukturalnya.
BEM Unair juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang tengah berlangsung dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. "Ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi dan transparansi publik," demikian pernyataan yang turut disetujui oleh Kepala Pendayagunaan Aparatur Kabinet BEM Unair, Muhammad Emir Tinodungan.