INFO NASIONAL - Bea Cukai Malang bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Pemkab Malang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah. Kegiatan ini berlangsung di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Malang, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, membeberkan jumlah barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.332 batang rokok ilegal berbagai merek, serta 264,9 liter minuman keras atau miras yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seluruhnya merupakan hasil dari serangkaian penindakan bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Satpol PP Kabupaten Malang, serta dukungan dari aparat penegak hukum lainnya. Total nilai barangnya mencapai Rp4.965.354.140 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2.707.869.036,” tutur dia.
Pemusnahan ini, Dwi melanjutkan, merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam mendukung program “Gempur Rokok Ilegal”. Selain itu, pemusnahan ini juga mencerminkan transparansi dalam penanganan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Demikian pula, para pelaku usaha didorong untuk menjalankan bisnis resmi atau ilegal. Mereka dapat memohon perizinan industri hasil tembakau yang dapat diakses secara gratis melalui Kantor Bea Cukai terdekat.
Fasilitas ini, kata Dwi, merupakan komitmen Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara. “Serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya. (*)