INFO NASIONAL - Bea Cukai Madiun menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan berlangsung dua kali, yang pertama secara simbolis di Pendopo Wedya Graha Ngawi, kemudian berlanjut dengan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi, Jawa Timur.
Barang yang dihancurkan merupakan hasil penindakan berupa 5.022.216 batang rokok ilegal dan 1.058.660 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan selanjutnya ditimbun tanah. Sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong yang berisi tanah.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai wujud sinergi, kolaborasi, dan koordinasi antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya,” ujar Joko.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Hadi Suroso, dan disaksikan beberapa tamu undangan yang berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal se-Madiun Raya. Tamu undangan yang hadir, antara lain, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ngawi, KPKNL Madiun, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Denpom V/1 Madiun, Polres Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup Ngawi, Kominfo Ngawi, Satpol PP se-Madiun Raya, dan rekan-rekan media.
Joko mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.
“Kami berharap pemusnahan ini mampu memberi efek jera, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Madiun Raya semakin menurun. Selain itu juga mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” kata Joko. (*)