INFO NASIONAL – Bea Cukai Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan operasi gabungan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional di Bali. Atas penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan dua tersangka berinisial HV dan PR, serta barang bukti narkotika berjenis ganja 488,59 gram; THC 92,11 gram; dan hasis 191,35 gram.
“Upaya sinergi antara Bea Cukai dan BNNP Bali ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga wilayah Indonesia, khususnya Bali, dari ancaman peredaran gelap narkotika,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, IGA Ayu Ari Tiastary.
Menurut dia, penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap penumpang laki-laki berkewarganegaraan India berinisial HV yang akan melewati pemeriksaan Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Setelah pemeriksaan x-ray pada tas duffle hijau merek Adidas milik HV, petugas menemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berbekal informasi dari HV tentang dugaan peredaran narkotika, BNNP Bali melakukan penindakan terhadap laki-laki berinisial PR di kediamannya pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Br. Padang Sumbu Kaja, Desa Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan non-narkotika. PR mengakui bahwa seluruh barang bukti berupa padatan berwarna coklat kehitaman yang diduga hasis adalah miliknya, barang tersebut didapatkan melalui pembelian via aplikasi Telegram. Kedua tersangka, HV dan PR, menurut Tiastary kini telah dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini