TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemukan titik terang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan status administrasi empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang resmi berada di wilayah Sumut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito menyebut sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung lama sejak era kolonial. “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkalih-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito dikutip dari Antara pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan masalah ini berawal dari upaya standarisasi nama-nama pulau yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008 di seluruh wilayah Indonesia. Pada saat itu, tim dari Kemendagri melakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pulau, termasuk yang berada di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.
Sementara itu, proses serupa juga dilakukan di Banda Aceh. Tim Pembakuan Nama Rupabumi menemukan ada 260 pulau yang masuk wilayah Aceh. Namun, empat pulau yang tengah disengketakan itu tidak tercatat di dalamnya.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata dia.
Keadaan mulai mengalami perubahan satu tahun setelahnya. Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat konfirmasi yang berisi usulan perubahan nama terhadap empat pulau yang sebelumnya belum terdaftar. Selain perubahan nama, penyesuaian juga dilakukan terhadap titik koordinat pulau-pulau tersebut.
“Pulau Panjang (nama tetap) Pulau Panjang, koordinat berbeda. Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar. Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil. Jadi ada perubahan,” kata dia.
Hingga kemudian kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Ia juga menyampaikan apresiasinya apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait sengketa empat pulau itu Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus mendorong penyelesaian masalah ini dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan harapan tercapainya keputusan terbaik yang bisa diterima semua pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.
Dani Aswara dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.