TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia atau Adeksi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan jadwal pemilu serentak nasional dan daerah. Ketua Umum Adeksi, Dance Ishak Palit menilai, putusan itu sebagai upaya MK untuk memperbaiki desain tata kelola pemilu yang efisien, demokratis, dan akuntabel.
Dance mengatakan, ada peluang peran DPRD diperkuat dengan pemisahan jadwal pemilihan tersebut. "Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintah daerah," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, menurut dia, putusan MK ini membuat para pemilih, penyelenggara, hingga peserta tidak merasa terbebani ihwal jadwal pemilihan. Dia menilai, pemisahan jadwal pemilu serentak nasional dan daerah ini juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal.
Karena itu, dia mendorong agar pembahasan revisi Undang-undang Pemilu di DPR mengakomodasi putusan MK tersebut. Dia menyatakan asosiasinya bakal berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi turunan. "Agar pelaksanaan pemilu serentak daerah ke depan dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.