TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 418 jemaah Indonesia meninggal saat pelaksanaan ibadah haji 2025. Angka tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama ibadah haji dilakukan pada 1 Mei 2025 hingga hari ke-60 atau 30 Juni 2025 lalu.
Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran mengatakan angka kematian tersebut lebih tinggi dibanding tahun lalu. Adapun penyebab kematian jemaah haji ini adalah penyakit jantung dan gangguan jantung iskemik akut, hingga sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Imran, angka tersebut semestinya sudah menjadi alarm bahaya bagi pemerintah Indonesia. "Kami menyampaikan bahwa tingginya angka kematian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Juli 2025.
Tingginya angka kematian Jemaah haji Indonesia ini juga mendapat sorotan khusus dari Kementerian Haji Arab Saudi. Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat menyinggung standar istitha’ah atau standar kemampuan jemaah Indonesia yang dinilai masih sangat bermasalah.
Ke depan, ia meminta pemerintah Indonesia memberlakukan standar yang lebih ketat untuk menilai tingkat 'mampu' jemaah. "Termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” kata dia.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan melalui rilis resmi mengatakan bahwa pihaknya sebetulnya telah mengatur istitha’ah kesehatan jemaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang dilakukan melalui pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian. Namun, Kementerian Kesehatan hanya berwenang menentukan standar umum, sementara pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
"Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang bertugas menyosialisasikan dan mengintegrasikan persyaratan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji," ujar Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan mendorong BP Haji menerapkan aturan yang lebih ketat untuk pelaksanaan haji di tahun mendatang. "Dengan sinergi dan komitmen dari semua pihak, Kemenkes berharap dapat menekan angka kematian jemaah haji pada musim-musim haji berikutnya," kata dia.